12 Tahun belum Ada Penyelesaian, Aktivitas Tambang Terus Berlangsung di Musi Banyuasin

12 Tahun belum Ada Penyelesaian, Aktivitas Tambang Terus Berlangsung di Musi Banyuasin

KABARINDO, JAKARTA -  Kantor Hukum Haris Azhar, menyayangkan kegagalan negara, dalam hal ini, Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menangani perkara perampasan lahan, Kekerasan, praktik Penambangan Ilegal dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

"Praktik ini sudah berlangsung sejak 2012 hingga saat ini," papar Haris Azhar yang didampingi Ayubi, saat Press Conference di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Berbagai laporan dari pemilik lahan, yaitu PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), juga, para pekerja SKB, keluhan Warga sekitar, tidak kunjung ditanggapi oleh berbagai institusi dan pejabat negara, seperti DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, DPR RI (Komisi III), Komnas HAM, Kementerian ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Daerah, tak kunjung direspon. 

Aduan soal perampasan lahan, pemidanaan yang dipaksakan, kerusakan lingkungan, kalah dan praktik penambangan oleh GPU berjalan terus. Terakhir bahkan kekerasan terjadi terhadap pihak keamanan SKB. 

Secara Hukum, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutus bahwa PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) adalah Pemilik hak atas tanah seluas 3.859,70 hektar. Hal ini membuktikan secara sah dan tepat bahwa praktik bisnis tambang GPU adalah ilegal. 

Akan tetapi, sayangnya, negara justru diam, bahkan melindungi dan menikmati retribusi-retribusi dari praktik  penambangan GPU. 

"Kami meminta agar Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepolisian RI) bertindak tegas dan bertanggung jawab mengamankan hak-hak setiap warga, hak para pekerja, hak korban kekerasan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam kaitan pelanggaran ham disektor bisnis yang dilakukan oleh PT GPU," tandas Haris Azhar lagi.

Sikap diam Kementerian ESDM dan Kepolisian RI justru merupakan indikasi keterlibatan dan fasilitator terhadap praktik pelanggaran HAM ini. 

Kedua institusi ini seharusnya tidak membiarkan kerusakan dan penambangan tanpa izin di atas tanah PT SKB yang terus terjadi. 

Untuk itu, memperhatikan uraian singkat di atas dan lampiran dalam pernyataan ini, Kami mendesak Kementerian ESDM dan Kepolisian RI untuk, pertama, Melakukan rangkaian upaya menghentikan aktivitas penambangan PT GPU di atas tanah PT SKB tanpa izin: Kedua, Khusus Kepolisian RI agar menjalankan proses penegakan hukum pidana terhadap PT GPU secara adil atas pelanggaran-pelanggaran pidana yang terjadi pada PT SKB. Ketiga, Komnas HAM, segera melakukan investigasi ke lokasi penambangan dan berbagai tindakan intimidasi kepada para pekerja PT SKB. Foto: Orie Buchori/Kabarindo.com