14.057 Napi Dapat Remisi Natal
KABARINDO, JAKARTA - Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) Natal 2022 kepada 14.057 narapidana beragam Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti di seluruh Indonesia terdapat 19.728 narapidana beragama nasrani. Namun, yang telah memenuhi syarat mendapat remisi sebanyak 13.962 mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Nantinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.
"Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal," kata Rika dalam keterangannya dikutip, Minggu (25/12/2022).
Rika mengatakan, narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.
Adapun dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999, Keppres RI Nompr 174 Tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI Nomor 7 tahun 2022.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ucap Rika.
Rika menjelaskan, 95 di antaranya langsung bebas dari masa tahanan. “Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rika atas nama jajaran piminan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan Remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” tuturnya.
Sebagai informasi, pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp7.201.710.000,-.
Comments ( 0 )