141 Laporan Diterima Polri Terkait Kasus Penipuan Investasi Alkes

141 Laporan Diterima Polri Terkait Kasus Penipuan Investasi Alkes

KABARINDO, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerima pengaduan dari 141 korban penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers mengungkap bahwa total kerugian yang dilaporkan dari 141 korban mencapai Rp60,7 miliar.

"Pengaduan pada posko penanganan perkara suntik modal alkes yang diterima ada 141 korban dengan total kerugian mencapai Rp60,7 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Penanganan tersebut terkait dengan Laporan Polisi LP Nomor 744/XII/2021/Bareskrim Polri tanggal 13 Desember 2021 dengan pelapor berinisial L yang mengalami kerugian mencapai Rp52,5 miliar.

Setelah laporan itu diterima, Polri langsung bergerak dengan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tiga orang tersangka berinisial VAK, BS, dan DR.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap dalam tiga waktu yang berbeda, yakni VAK pada hari Kamis (16/12/2021), BS ditangkap pada hari Jumat (17/12/2021), dan DR ditangkap pada hari Selasa (21/12/2021).

Sejauh ini jumlah saksi korban yang sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak 15 orang.

Baca Juga: Alasan Ancol Gantikan Monas Jadi Lokasi Formula E Jakarta 2022

Dari keterangan 15 korban tersebut didapati kerugian total sebesar Rp362,385 miliar.

Modus Pelaku Penipuan Alkes



"Modus operandi, para pelaku membuat skenario seolah-olah menang tender dan memiliki surat perintah kerja (SPK) yang berasal dari kementerian terkait untuk pengadaan alkes," kata Ramadhan.
 

Ramadhan mengungkap bahwa pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes dengan perhitungan keuntungan untuk mengiming-imingi korbannya.

Pelaku menggunakan modus tersebut karena butuh suntik modal yang besar untuk pengadaan alkes dalam jumlah besar.

"Para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntik modal dengan janji keuntungan 10 sampai 30 persen dalam kurun waktu 1 sampai 4 minggu," kata Ramadhan.

Pada awalnya pencairan masih dilakukan sampai 3 Desember, akan tetapi setelah 5 Desember 2021 tak ada lagi pencairan keuntungan..

Dalam perkara ini, kata Ramadhan, penyidik melakukan penangkapan terhadap empat orang, tiga di antaranya tersangka dan satu lagi suami tersangka DR berinisial DA yang saat ini masih pendalaman.

Terhadap ketiga tersangka, polisi menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP.

Berikutnya Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Ramadhan.

Sumber berita: Antara

Foto: Antara, Pixabay