3 Pengeroyok Haris Pertama Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka , 2 Buron

3 Pengeroyok Haris Pertama Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka , 2 Buron

KABARINDO, JAKARTA- Polda Metro Jaya menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama di Jakarta Pusat. Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan dalam tempo kurang dari 1x24 jam setelah Haris Pertama melapor ke polisi.

"Pelaku dari empat orang yang ada di TKP sebagai pelaku utama, 3 berhasil ditangkap," kata Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Ketiga tersangka ini adalah:
1. NS alias Bram, ini lahir di Ambon, kelahiran tahun 1978
2. JT alias Johar, lahir di Ambon, kelahiran tahun 1979
3. SS, lahir di Ambon, kelahiran tahun 1951


Sementara itu, polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya, yakni Arvi alias Avi C dan Iwan. Keduanya adalah eksekutor.
"Barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah baju milik korban, kemudian batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian milik para tersangka, kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya," jelasnya.

Sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang saat di depan parkiran Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2). Haris mengalami luka di bagian wajah akibat pengeroyokan tersebut.

 

Sumber/Foto: Detik.com