3 Wanita Viral karena Aniaya Balita Berhasil Ditangkap Polisi

3 Wanita Viral karena Aniaya Balita Berhasil Ditangkap Polisi

KABARINDO, BITUNG - Tiga orang wanita yang tengah viral karena kasus penganiayaan kepada seorang balita berusia satu tahun, berhasil diamankan oleh Polres Bitung.

Kasus tersebut merupakan lanjutan dari upaya kepolisian terhadap kekerasan yang dilakukan oleh dua orang pemudi warga kota Bitung, berinisial MK (20) dan SM (19) terhadap balita usia satu tahun di Kota Bitung.

Kasi Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho, menjelaskan jika aksi tersebut terjadi pada hari Sabtu (21/12/2021) sore hari di dalam kamar salah satu rumah warga di Kecamatan Matuari Kota Bitung, Sulawesi Utara.

“Aksi kekerasan dan berbahasa tersebut lantas divideokan oleh salah satu teman dari dua pemudi tersebut berinisial IS (17), kemudian diupload di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat,” kata Hermanses pada Selasa (28/12/2021).

Video Penganiayaan Viral

Dalam video tersebut awalnya balita usia satu tahun menangis dan kemudian digendong oleh MK. Selanjutnya SM mengambil balita yang masih menangis dari gendongan MK dan menggendongnya.

Masih dalam gendongannya, SM melakukan aksi berbahaya dimana bayi tersebut dilempar ke atas. Selanjutnya balita tersebut dibaringkan ke tempat tidur dan ditampar di pipi kiri dan pipi kanan oleh SM.

Baca Juga: Kompolnas Komentari Kinerja Polisi Kasus Pencabulan di Bekasi

Balita tersebut masih terus menangis, kemudian SM melakukan aksi berbahaya kesekian kalinya dengan mengangkat dan membalikkan badan balita tersebut dengan posisi kaki diatas dan kepala dibawah menghadap lantai.

“Atas kejadian ini, Polres Bitung lewat Tim Tarsisu Presisi Polres Bitung sudah mengamankan tiga orang pemudi warga kota Bitung bersama barang bukti HP pada Senin (27/12/2021) sore tadi di wilayah kecamatan Matuari kota Bitung,” pungkasnya.

“Ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polres Bitung,” tambahnya.

Sumber: Okeszone

Foto: Istimewa