5 Pemain Perserang yang Terlibat Percobaan Suap, Apa Saja Hukumannya?

5 Pemain Perserang yang Terlibat Percobaan Suap, Apa Saja Hukumannya?

JAKARTA, Kabarindo.com : Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing, mengumumkan hukuman yang diberikan untuk lima pemain Perserang Serang lantaran terlibat percobaan suap. Kelima pemain tersebut diduga terlibat pengaturan skor untuk pertandingan Liga 2 2021-2022 kontra RANS Cilegon FC.

Kelima pemain itu adalah Eka Dwi Susanto, Fandy Edy, Ade Ivan Hafilah, Ivan Juliyandhi dan Aray Suhendri. Kelima pemain itu terlibat dalam percobaan suap untuk mengatur skor pada laga Perserang Serang vs RANS Cilegon FC yang dijanjikan oleh seseorang melalui telepon.

Meski begitu, kelima pemain ini urung melakukan aksinya lantaran kekurangan jumlah pemain. Akhirnya, laga tersebut berakhir dengan skor imbang 0-0 dan para pemain tidak dikirim sejumlah uang yang dijanjikan oleh Mr. X. Akan tetapi, Komdis PSSI tetap menilai aksi ini sebagai dugaan percobaan suap.

Meski kelimanya terlibat, akan tetapi masing-masing dari pemain itu dijatuhi hukuman berbeda. Erwin menjelaskan, hal ini lantaran kelimanya mempunyai peran aktif dan pasif. Maksudnya, jika aktif sang pemain ikut mengajak pemain lain, kalau pasif sang pemain hanya diam tapi cenderung menyetujui.

“Sesuai dengan pasal 64 Komdis PSSI, Eka (Dwi Susanto) diberi hukuman larangan beraktivitas di segala macam sepakbola, denda, dan tidak boleh memasuki stadion. Eka juga tidak bisa bermain selama 60 bulan/5 tahun, dan denda Rp30 juta,” ucap Erwin kepada awak media, Rabu (3/11/2021).

“Kepada Fandy, kami jatuhi hukuman 48 bulan/ 4 tahun tidak boleh bermain dalam sepakbola, denda Rp20 juta dan larangan memasuki stadion selama 48 bulan/4 tahun,” sambungnya.

“Ivan Juliandhy ia pasif dan hanya mendengar serta tidak ada mengajak yang lain. Ivan kami putuskan selama 24 bulan/2 tahun tidak bisa memasuki stadion dan tidak bisa bermain bola, denda Rp10 juta,” sambungnya lagi.

 “Saudara Ade Ivan Hafilah hukumannya lantaran mengajak yang lain, ia kita hukum 36 bulan/3 tahun tidak boleh beraktivitas dalam sepakbola, denda Rp15 juta dan 3 tahun tidak boleh masuk stadion,” tambahnya.

“Aray Suhendri dijatuhkan hukuman 24 bulan/2 tahun lantaran ia pasif. Larangan beraktivitas sebagai pemain, denda Rp10 juta dan tidak bisa memasuki stadion selama 2 tahun,” tambahnya lagi.

Sementara, Komdis PSSI menilai belum ada bukti keterlibatan RANS Cilegon FC dalam kasus ini. Selebihnya, pihaknya akan kembali mendalami kasus ini bersamaan dengan pihak kepolisian.