Adam Deni Jadi Tersangka Kasus Upload Dokumen Orang Tanpa Izin

Adam Deni Jadi Tersangka Kasus Upload Dokumen Orang Tanpa Izin

KABARINDO, JAKARTA - Pegiat media sosial, Adam Deni, akhirnya menyandang status menjadi tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen, Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan kini Deni telah diamankan oleh anggotanya sejak Selasa (1/2/2022).

“Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Sebelumnya Adam Deni ditangkat oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB.

“(Ditangkap) atas tindak pidana melakukan uploud dokumen pribadi tanpa seizin pemilik,” kata Ramadhan.

Penangkapan ini merupakan langkah yang diambil pihak kepolisian setelah mereka menerima laporan yang dilakukan oleh SYD. Laporan tersebut tercatat dengan berkas Nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022. Polisi pun telah memeriksa empat orang saksi dan delapan orang ahli.

Ramadhan menjelaskan hingga saat ini Adam Deni masih dalam pemeriksaan, jadi pihak kepolisian pun belum melakukan penahanan.

“Masih dilakukan penangkapan, masih proses. Kita tunggu 1×24 jam apakah dilakukan penahanan kita tunggu kembali,” pungkas dia.

Sebelumnya, Adam Deni banyak dikenal karena ia melaporkan Jerinx atau yang bernama asli I Gede Ari Astina ke Polda Metro Jaya atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik. Perkara ini pun sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jerinx pun akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa Adam Deni dengan sedikit guyonan.

“Ya yang kuat untuk Adam Deni, semoga dia kuat menghadapi cobaan ini, rajin-rajin minum susu. Yah namanya hidup Dam jadi makanya besok-besok kalau di bawah sumpah sama Al Quran itu jangan bohong jangan terlalu sombong, jangan terlalu jumawa jadi manusia,” ucap Jerinx

Selain itu, Jerinx pun berharap agar penangkapan Adam Deni ini bisa menjadi pertimbangan hakim.

“ya semoga majelis hakim nanti bisa menjadikan ini pertimbangan jika apa-apa yang diuatarakan oleh saya dan kuasa hukum say aitu memang ada dasarnya masuk logika karena orang ini memang punya rekam jejak pemerasan segala macam,” ungkap Jerinx.

“Kemudian korbannya sudah ada, belum lagi kasus dia menghina bapak Presiden Jokowi,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya Adam Deni juga menghina Presiden Jokowi. Dalam foto yang beredar Adam Deni mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi.

Sumber: Kompas.com, Detik.com

Foto: Kompas.com/Vincentius Mario