Ahli Hukum Tata Negara Jelaskan Hak Imunitas dalam Kasus Arteria Dahlan

Ahli Hukum Tata Negara Jelaskan Hak Imunitas dalam Kasus Arteria Dahlan

KABARINDO, Jakarta - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, berhenti di tingkat penyelidikan.

Jajaran Polda Metro Jaya tidak melanjutkan penyelidikan kasus tersebut karena sebagai anggota DPR, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan Arteria selaku anggota dewan dilindungi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam UU MD3 tersebut menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara langsung maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugasnya.

Menurut ahli Hukum Tata Negara UNS, Agus Riwanto, anggota parlemen memiliki hak imunitas. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 224 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Hak imunitas yaitu hak khusus yang dimiliki anggota DPR dalam melaksanakan fungsi dan kewajibannya,” ujar Agus dilansir dari Kompas, Sabtu (5/2/2022).

Dalam Pasal 224 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 dijelaskan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR.

Sementara Pasal 224 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 menyebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa hak imunitas ini melekat pada anggota DPR. Dengan menggunakan hak tersebut, anggota DPR boleh melakukan apapun selagi masih dalam koridor fungsi dan kewajibannya.

“Jika hak ini tidak diberikan justru fungsi DPR menjadi tidak bebas. DPR boleh melakukan apapun selagi masih terkait dengan fungsi legislatif dan jabatannya. Termasuk mengontrol jalannya pemerintahan,” tutur Agus.

Oleh karena itu, dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya, DPR dibekali hak imunitas agar memiliki kebebasan untuk menyampaikan penyataan, pertanyaan, pendapat, dan bersikap.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang mempersoalkan kepala kejaksaan tinggi berbahasa Sunda saat memimpin rapat ke Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Keistiyanto dan Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Arteria Dahlan dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung memberikan kritik kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan Bahasa Sunda selama rapat kerja berjalan.

Tanpa menyebutkan nama Kajati tersebut, Arteria meminta agar hal tersebut ditindaklanjuti secara tegas.

Pendapat Arteria Dahlan, menurut Agus, dilindungi karena konteks pernyataan dalam sebuah rapat resmi memang harus menggunakan Bahasa Indonesia.  

Polda Metro Jaya juga menyebut laporan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, terkait kasus ujaran kebencian tidak memenuhi unsur pidana.

Jajaran kepolisian telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli bahasa dan hukum dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari gelar perkara itu, disimpulkan bahwa pernyataan Arteria tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, penyidik dan ahli hukum menyimpulkan bahwa Arteria Dahlan tidak memenuhi pelanggaran UU ITE dalam penyebarluasan informasi dalam bentuk video. Sebab, video yang memuat pernyataan Arteria disiarkan langsung secara daring.

Sumber Berita: Kompas
Foto: Voi.id, Antara