Ahyudin, Eks Presiden ACT Jalani Pemeriksa di Bareskrim Polri

Ahyudin, Eks Presiden ACT Jalani Pemeriksa di Bareskrim Polri

KABARINDO, JAKARTA - Selama 12 jam lamanya Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait agenda klarifikasi kasus dugaan penyelewengan dana umat.

Diketahui Ahyudi menjalani pemeriksaan di Dittipideksus Bareskrim Polri sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Diakuinya, dia menerima sekitar 22 pertanyaan terkait legal yayasan, tugas serta tanggung jawab semasa dia menjabat di ACT.

“Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih dan belum selesai. Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang,” paparnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (9/7/2022).

Dijelaskannya dalam pemeriksaan tersebut dia tidak memberikan dokumen kepada penyidik. “Belum, belum (penyerahan dokumen),” tandasnya.

Di sisi lain, Ahyudi mengaku pada saat menjalani proses pemeriksaan, dirinya bertemu dengan Presiden ACT, Ibnu Khajar namun tak bertegur sapa.

“Sempet ketemu tapi tidak sempat bertegur sapa ya. Sempat menyapa ketemunya sedang salat. Begitu beliau selesai salat, saya salat,” jelasnya.

Menghadapi hal ini, Ahyudi mengaku akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku dan sedang berjalan saat ini. “Ikutin saja prosesnya,” tandasnya.