Anggota DPR: Korupsi Dana Desa oleh Kepala Desa Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Anggota DPR: Korupsi Dana Desa oleh Kepala Desa Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

KABARINDO, JAKARTA - Restorative Justice bisa digunakan untuk menyelesaikan kasus korupsi dana desa, menurut M. Nasir Djamil.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa kepala desa bisa mengembalikan uang korupsi dana desa tanpa diadili di persidangan, hanya dengan musyawarah bersama.

Hal ini memunculkan berbagai komentar dari berbagai pihak, salah satunya dari anggota DPR RI Komisi Hukum, M. Nasir Djamil.

Menurutnya, pendekatan Restorative Justice bisa dilakukan pada kasus korupsi dana desa tersebut yang melibatkan kepala desa.

"Tentu pendekatan keadilan restoratif selayaknya dikedepankan pada kasus-kasus korupsi dana desa, karena cukup banyak kepala desa dan aparaturnya yang terjerat korupsi disebabkan pengetahuan yang minim, terlebih jika jumlah kerugian yang terjadi kecil," ujarnya.

Dalam keterangan tertulis itu, ia mengungkapkan bahwa tak smeua kasus korupsi dana desa harus diselesaikan dengan pendekatan retributif.

Hal ini ia nilai karena banyak kasus korupsi dana desa kerugian bukan karena adanya niat jahat, tetapi keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).

Anggota DPR Asal Aceh itu juga menyarankan untuk semua pihak lebih berfokus pada upaya pencegahan dengan peningkatan bimbingan serta pengawasan.

Hal ini dilakukan agara dana desa bisa diserap semaksimal mungkin, hingga tercapai kemandirian ekonomi dan pembangunan desa.

"Perwujudan otonomi desa salah satunya diwujudkan dengan pemberian kewenangan pembangunan secara lokal-partisipatif kepada desa, oleh karenanya kewenangan ini harus dirawat dan didukung dengan peningkatan kapasitas aparatur desa dan pengawasan pengelolaan dana desa yang baik," kata Nasir.

Pendekatan restoratif yang dibarengi dengan bimbingan dan pengawasan ia harapkan mampu memberi kenyamanan bagi aparatur desa dalam mengelola dana desa.

Sumber: Antara
Foto: Antara