Aung San Suu Kyi Dihukum 4 Tahun Penjara

Aung San Suu Kyi Dihukum 4 Tahun Penjara

KABARINDO, Naypyidaw -  Aung San Suu Kyi, 76, pemimpin terguling Myanmar, diganjar pengadilan khusus di ibukota negara itu empat tahun penjara pada Senin (6/12) setelah dinyatakan bersalah atas hasutan dan pelanggaran pembatasan penyebaran virus corona.

Hukuman itu baru satu dari serangkaian kasus yang dituduhkan kepadanya sejak tentara merebut kekuasaan pada 1 Februari 2021 demi mencegah partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), memulai masa jabatan lima tahun kedua. Di antara kasus tersebut adalah beberapa tuduhan korupsi dan pelanggaran undang-undang rahasia resmi. Vonis untuk tuduhan ini diperkirakan akan diputuskan minggu depan.

Hukuman empat tahun disebutkan sebagai hasil pernyataan Suu Kyi yang diposting di halaman Facebook partainya setelah dia dan para pemimpin partai lainnya ditahan oleh militer, sementara tuduhan pelanggaran pembatasan COVID-19 melibatkan penampilannya dalam kampanye menjelang pemilihan pada November tahun lalu yang dimenangkan partainya.

Aung San Suu Kyi bisa dihukum lebih dari 100 tahun penjara bila terbukti bersalah atas semua tuduhan yang diberikan padanya. Pengadilan pada hari Senin tidak menjelaskan apakah Suu Kyi akan dikirim ke penjara karena dua hukuman atau ditempatkan di bawah tahanan rumah, kata pejabat hukum. Dalam perjuangannya yang panjang untuk demokrasi, ia telah menjalani 15 tahun tahanan rumah mulai tahun 1989.

Pawai protes pada hari Minggu (5/12) untuk melawan pemerintah militer dan menyerukan pembebasan Suu Kyi dan anggota pemerintahnya yang ditahan, menurut laporan warga di media sosial, berujung pada tewasnya beberapa pengunjuk rasa yang ditabrak oleh sebuah truk tentara yang dengan sengaja dipacu ke kelompok unjuk rasa di Yangon, salah satu kota besar di Myanmar. (Foto: New York Times)