Ayo Wujudkan Perpres JKN Ramah Anak: Perlu Revisi...!

Ayo Wujudkan Perpres JKN Ramah Anak: Perlu Revisi...!

Jakarta, Kabarindo-  Dari rilis yang diterima dari BPJS Watch dan Tim Revisi Perpres Jaminan Kesehatan Nasional.

Diberitakan saat ini sudah memasuki revisi tahap 5. Tim sinkronisasi yang terdiri dari lintas Kementerian dan Lembaga telah menyelesaikan draft finalnya..

Saat ini draft tersebut sudah di Kemenkumham utk dilakukan Harmonisasi Raperpres JKN. Pembahasan dilakukan secara maraton. Diperkirakan dalam 1 bulan ini masyarakat pengguna jaminan kesehatan sudah bisa menikmatinya.

Namun semangat revisi ini adalah menyesuaikan dengan situasi defisit, yakni dengan mengurangi manfaat bagi peserta. Yang sangat bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Hal ini bertentangan dengan manfaat pelayanan kesehatan untuk anak yang selama ini minim dan memprihatinkan.

Seperti kebutuhan NICU/PICU dan pembiayaannya akan dikurangi, termasuk penyakit pemyakit Katastropik pada anak.

Padahal dengan perubahan cara pandang dan pelayanan kepada anak. Baik dalam peningkatan fasilitas dan pembiayaan, diyakini dapat *mengurangi angka kesakitan (morbiditas)* maupun *kematian (mortalitas)* pada bayi dan anak.

BPJS Wacth dan KPAI hanya seperti syarat dan diikutkan di akhir oleh tim sinkronisasi Kementerian dan Lembaga.

Dan semua pasal yang diusulkan tim, ternyata tidak ada yang dimasukkan. Justru sinkronisasi draft telah *difinalisasi* dan lanjut ke pembahasan harmonisasi dan *di syahkan Kemenkumham*.

Dengan alasannya *BPJS Defisit*. Merupakan alasan yang tidak tepat karena *UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)* sudah mengamanatkan menjadi *tanggungjawab Negara* membantu pendanaannya.

Apalagi kalau kita melihat data kelahiran tahun 2017 tercatat 4,8 juta kelahiran, sementara berdasarkan data dari BPJS kesehatan tidak lebih dari 700 ribu kelahiran yang dilayani oleh BPJS kesehatan.

Artinya ada *4 juta bayi tidak terlindungi* oleh skema jaminan, yang memunculkan pertanyaan di era Jaminan Kesehatan Nasional, ternyata *angka kematian ibu dan bayi tidak menurun.* Ini sangat tidak masuk akal. Jangan sampai proyek hajat hidup orang banyak yang didukung banyak pihak. *Dianggap ‘ngibul lagi’.*

Seperti diketahui anak anak tidak sekuat orang dewasa. Dan dalam pelayanan pengobatan tidak bisa bersuara sendiri. Berbagai kisah kekerasan, darurat pelayanan, penyakit berat, penyandang disabilitas, pemulihan akibat kekerasan, anak anak masih menghadapi kesulitan akses. Dan akhirnya dalam layanan tanpa disadari anak jadi korban berlapis. Akibat pelayanan yang tidak memihak korban. Untuk itu penting revisi Perpres JKN Ramah Anak.

Berbagai kasus kekerasan seksual misalnya, menjadi gambaran bagaimana anak anak lemah mengakses layanan. Karena membutuhkan pemulihan yang panjang. Anak anak yang operasi jantung harus menunggu 2 bulan sampai 2 tahun. Kisah Anak anak yang membutuhkan ruang NICU PICU harus pindah sampai 10 rumah sakit. 1 hari harus 1 poli, padahal suatu saat mereka butuh tindakan beberapa poli. Kisah anak anak yang terkena malpraktek, tanpa bisa membela diri. Ank anak yang menjadi korban seksual. Belum lagi anak anak yang menjalani masa hukuman, yatim piatu, di panti panti, digeletakkan dijalan, terlantar. Siapa yang menjamin mereka? Bila disamakan dengan layanan umum.

Kitalah orang tuanya. Kisah mereka yang membutuh perlakuan khusus harusnya membuka mata hati kita semua.

Untuk itu BPJS Wacth dan Tim Pokja Revisi Perpres JKN *meminta agar pembahasan draft final yang telah diserahkan Kemenkumham untuk ditunda finalisasinya* serta menggali lebih dalam dengan melibatkan stakeholder perlindungan anak yang lebih luas. Dengan *melibatkan aktifis anak, tokoh anak, pengamat kebijakan anak dan lsm.*

Guna memasukkan *norma hukum* bagi perlindungan anak melalui pelayanan kesehatan anak yang afirmatif.

Kami juga meminta *Presiden dan KPK* untuk terus mengusut dana inefisiensi, fraud (kecurangan) dan moral hazzard atas pembiayaan kesehatan melalui skema jaminan sosial kesehatan. Sebagaimana diketahui beberapa kepala daerah ditangkap KPK karena penyalahgunaan dana kesehatan masyarakat.

Memang harus diakui BPJS Kesehatan defisit, yang berakibat menyedot anggaran Negara sekian trilyun. Namun disisi yang lain program ini sangat membantu masyarakat. Dan menjadi kebutuhan hajat hidup dan ketergantungan orang banyak. Sudah seharusnya kita semua aware pada kepentingan sesama saudara kita. Terutama jaminan kesehatan untuk generasi penerus bangsa.

*Salam Senyum Anak Indonesia*