Bappebti Blokir 1.222 Platform Trading Ilegal!

Bappebti Blokir 1.222 Platform Trading Ilegal!

KABARINDO, JAKARTA  - Bappebti atau  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan terus berupaya memberantas praktik perdagangan berjangka ilegal, serta praktik merugikan yang mengatasnamakan trading online, binary option.

Dilansir dari Kompas.com, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, sepanjang tahun 2021, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

“Bappebti Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner),” kata dia, dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Lebih lanjut Wisnu bilang, dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Menurut Wisnu, binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

 “Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” terangnya.

Selain binary option, Bappebti juga menyoroti penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Praktik tersebut dilakukan kepada masyarakat, dengan dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading.

Sepanjang tahun lalu Bappebti telah memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Secara umum, selama 2021, selain opsi biner dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading, situs website yang diblokir adalah duplikasi situs website pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti dan situs web introducing broker (perantara) dari pialang berjangka luar negeri, seperti OctaFX, FBS, dan sejenisnya.

Wisnu memastikan, Bappebti terus berupaya menginformasikan dan mengingatkan masyarakat dalam berinvestasi.

“Masyarakat diharapkan selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, mengetahui untung dan ruginya, tidak mudah percaya dengan iming-iming pendapatan tetap, pendapatan pasif, dan keuntungan yang tinggi,” ucap Wisnu.