Bareskrim : Ini Daftar Artis yang Akan Diperiksa Terkait DNA Pro

Bareskrim : Ini Daftar Artis yang Akan Diperiksa Terkait DNA Pro

KABARINDO, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadal Artis atau public figure terkait kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro, pada pekan depan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut bahwa, pada tanggal 18 April 2022 pihaknya akan memanggil penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello.

"Terhadap saudara E, itu pada hari Senin tanggal 18 April 2022," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Selang sehari atau 19 April, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Artis Billy Syahputra. Selanjutnya, tanggal 20 April 2022, penyidik memeriksa Rizky Billar dan Lesti Kejora.

"Kemudian saudara RB dan saudari LK pada hari Rabu tanggal 20 April 2022," ujar Gatot.

Lalu, Disc Jokey (DJ) Putri Una dijadwalkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 21 April 2022 mendatang.

Sejumlah public figure atau Artis tersebut akan dilakukan pemeriksan dalam penyidikan perkara DNA Pro dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.