Bareskrim Polri Sita 56 Unit Kendaraan Operasional ACT

Bareskrim Polri Sita 56 Unit Kendaraan  Operasional ACT

KABARINDO, JAKARTA - Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 56 unit kendaraan operasional milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kendaraan tersebut mulai dari sepeda motor hingga mobil yang diperkirakan akan terus bertambah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung, Jawa Barat.

"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7/22).

Dia menjelaskan, bahwa puluhan kendaraan yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari 44 unit kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor.

"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," jelas Karo Penmas.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menerangkan, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri.

Menurutnya, aset yang disita tersebut jumlahnya masih sementara dan perkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.

"Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah," kata Andri.

Sebelumnya, penyidik menetapkan pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka. Selain itu tiga orang lainya, yakni Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain pembina ACT, dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT juga menjadi tersangka.

Keempat tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.