Bawa Sabu di Sibolga, Kurir Terancam Penjara 5 Tahun

Bawa Sabu di Sibolga, Kurir Terancam Penjara 5 Tahun

KABARINDO, MEDAN - Seorang kurir narkoba yang membawa sabu di Sibolga kini terancam penjara di atas lima tahun.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP, Sugiono.

Tersangka berinisial RS berusia 38 merupakan penduduk Sibolga.

Ia ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sibolga saat sedang berdiri, dan ada satu bungkus sabu di jepitan kaki kirinya.

RS kemudian dibawa dan dites urin, positif mengandung Amphetamine.

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Sugiono.

"Sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada seorang wanita yang dikenal tersangka RS (identitas sudah dikantongi) di salah satu hotel di Pasar Baru Sibolga."

Kurir Narkoba

Tersangka membeli sbau ini sebanyak 1 jie/gram dengan harga Rp1,5 juta.

Tersangka mendapat uang dan membeli sabu dari temannya.

Teman tersebut mengatakan akan memberi konsumsi gratis kepada tersangka.

Selain untuk konsumsi pribadi, sabu ini kabarnya juga akan dijual lagi.

"Barang bukti yang disita petugas adalah 1 bungkus plastik bening berisi serbuk warna putih diduga sabu-sabu dan setelah ditimbang beratnya 1,22 gram, dan uang Rp200.000 dan tukaran Rp50.000 sebanyak 4 lembar," kata Sugiono.

Sumber: Antara
Foto: Antara