Bea Cukai Kediri Memusnahkan Barang Hasil Penindakan Bernilai Ratusan Juta

Bea Cukai Kediri Memusnahkan Barang Hasil Penindakan Bernilai Ratusan Juta

KABARINDO, KEDIRI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, baru saja melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan senilai ratusan juta rupiah.

BMN yang dimusnahkan tersebut adalah hasil dari cegahan di bidang kepabeanan dan cukai berupa barang impor atau kiriman dari luar negeri melalui Kantor Pos Kediri dan Bea Kediri sepanjang tahun 2021.

"Barang itu masuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan serta barang-barang hasil operasi pasar barang kena cukai yang digelar bersama pemerintah daerah dari Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, serta Jombang dalam program penindakan," ucap Kepala kantor Sunaryo dilansir dari Antara.

Barang penindakan yang dimusnahkan yang masuk kategori larangan atau pembatasan di antaranya terdiri dari 138 alat bantu seks berbagai merek, 107 paket obat-obatan, dan sejumlah 31 paket lain.

Sedangkan, BMN sitaan di bidang cukai adalah 57 hasil tembakau berupa rokok, hasil tembakau berupa tembakau iris, minuman beralkohol golongan C. Total nominal barang yang dimusnahkan tersebut lebih dari Rp264 juta dengan kerugian negara ditaksir hingga Rp124 juta lebih.

Disaksikan oleh para pemangku jabatan terkait, seluruh barang penindakan tersebut dibakar di depan kantor Bea Cukai Kediri.

 

Sumber: Antara
Foto: Antara