Berikut Ini Cara Blokir KTP yang Didaftarkan Pinjol Ilegal Sepihak

Berikut Ini Cara Blokir KTP yang Didaftarkan Pinjol Ilegal Sepihak

Kasus penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendaftaran pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak terjadi. Hal ini pun kerap meresahkan masyarakat.

Sebagai mana yang dilaporkan CNBC Indonesia, jika Anda mendapati KTP Anda digunakan tanpa izin untuk pinjol ilegal, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi perusahaan pinjol terkait. Laporkan bahwa data Anda telah disalahgunakan dan minta agar pinjaman tersebut dibatalkan serta memastikan tidak ada tagihan di masa mendatang.

Selanjutnya, segera laporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp di 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id. Sertakan bukti-bukti pendukung seperti notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi yang diterima.

Selain itu, penting untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat. Bawa semua bukti yang menunjukkan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan, seperti screenshot aplikasi pinjol ilegal atau bukti tagihan yang tidak sah.

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Anda juga dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Laporkan penyalahgunaan data Anda dan ajukan permohonan pemblokiran NIK KTP agar tidak digunakan secara ilegal di masa depan.

Adapun langkahnya, anda bisa datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Sesampainya di kantor Dukcapil, mintalah kepada petugas agar KTP tersebut diblokir.