BRI Respons Gugatan Rp1 Triliun dari Nasabahnya

BRI Respons Gugatan Rp1 Triliun dari Nasabahnya

KABARINDO, JAKARTAPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI digugat seorang nasabah prioritas atas nama Indah Harini. Penggugat menggugat bank milik negara tersebut sebesar Rp1 triliun karena merasa dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

BRI pun langsung menanggapi gugatan tersebut. Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019 dimana nasabah bersangkutan telah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.

Akhmad antas merujuk pada pasal 85 UU No.3/2011 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp.5 miliar".

"Berdasarkan hal diatas, sesuai kewajiban hukum, Ybs wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak Ybs," kata Akhmad, Jumat (24/12/2021).

BRI lantas akan melakukan investigasi lebih lanjut dan akan melakukan langkah persuasif agar si nasabah mengembalikan dana tersebut ke BRI.

Baca Juga: Kementerian ESDM Antisipasi Lonjakan Pemakaian Bahan Bakar dan Listrik Selama Nataru

"Namun demikian karena Ybs tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini Ybs telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum Ybs yang sedang berlangsung," ucap Akhmad menegaskan.

BRI Digugat Rp1 Triliun.

Sebelumnya, Indah Harini yang merupakan nasabah prioritas menggungat BRI sebesar nyaris Rp1 triliun lewat kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates.

Gugatan Indah berawal dari sengketa salah transfer yang dilakukan oleh BRI ke rekening Valas GBP Indah senilai GBP 1,714,842.00 atau sebesar Rp32.455.998.234.91.

Gugatan tersebut dilakukan setelah Indah merasa mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.Penasihat hukum Indah, Henri Kusuma, mempertanyakan mengapa bank sebesar BRI bisa salah melakukan transfer.

“Kami meminta beberapa hal kepada Bank Indonesia. Satu, terkait persoalan transaksi perbankan yg sedang menimpa klien kami yang merupakan Nasabah Prioritas Di BRI,” kata Henri dikutip Jumat (24/12/2021).

“Kami juga menanyakan kepada BI, mungkinkah ada kejahatan perbankan dalam kasus ini? Misalnya, patut diduga ada oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang bank tetapi menggunakan pihak ketiga?” tambah Henri.

Henri meduga bahwa hal tersebut bisa jadi merupakan kejahatan bernakan.

Pasalnya, menurut klaim Henri Indah telah berkali-kali mengonfirmasi penambahan rekeningnya yang fantastis, namun baru setelah 11 bulan pihak bank mempermasalahkan dana tersebut.

Di hari yang sama, sidang pertama gugatan Rp 1 triliun terhadap BRI, sebagai buntut dari kasus salah transfer yang menyebabkan Indah Harini menjadi tersangka, digelar pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Customer service BRI mengatakan: tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain, berarti itu memang uang masuk ke rekening Anda,” kata Henri.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada BI untuk turun tangan dalam menangani persoalan ini, karena dikhawatirkan hal serupa dapat terjadi kepada siapapun. Klien kami adalah korban yang harus dilindungi sebagai nasabah. Sebagai nasabah yang baik, ia (Indah Harini) telah melakukan klarifikasi berkali-kali kepada pihak bank.” kata Henri.

Sumber berita: Kompas.com

Foto: Pixabay