Buntut 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Ditetapkan sebagai Tersangka

Buntut 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Ditetapkan sebagai Tersangka

KABARINDO, JAKARTA - Kepolisian menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka karena kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Penyidik Polri pun akan menahan Edy untuk 20 hari ke depan.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa Edy telah memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi.

Kemudian juga diperiksa dengan berbagai barang bukti dan saksi-saksi yang berjumlah total 55 orang yang terdiri dri 37 saksi dan 18 ahli.

“Saksi ahli ini terdiri atas, ahli bahasa, ahli pidana ITE, ahli analisis media sosial, digital forensik dan antropologi,” kata Ramadhan.

Penyidik juga sempaut melakukan gelar perkara sebelum menaikkan status Edy dari saksi menjadi tersangka.

Setelah melewati penyidikan Edy dianggap melnggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Edy juga dijuntokan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

Penahanan Subjektif dan Objektif

“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan.

Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Dan alasan objektif ancaman yang dikenakan di atas lima tahun.

“Ancaman masing-masing pasal ada, tapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Ramadhan.

BACA JUGA: 

Peluang Suzuki di MotoGP 2022, Joan Mir Tak Percaya Diri

Adapun kasus ini bermula dari pernyataan Edy Mulyadi dalam sebuah video yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Dalam pernyataan itu, Edy menyebut bahwa Kaltim adalah tempat 'Jin Buang Anak'.

Sumber Berita: Antara

Foto: Antara