Cara Terbaru Cek Nomor Porsi Keberangkatan Haji

Cara Terbaru Cek Nomor Porsi Keberangkatan Haji

KABARINDO, JAKARTA - Para calon jamaah haji perlu untuk mengetahui cara mengecek nomor porsi haji. Sebab, hal penting ini dilakukan supaya calon jamaah dapat memastikan kapan mereka akan berangkat ke dua tempat di Tanah Suci.

Kendati demikian, kuota keberangkatan haji acap kali tidak seimbang dan membuat daftar tunggu menjadi semakin bertambah lama. Apalagi, pada tahun 2021 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) mengambil keputusan untuk membatalkan pengiriman jamaah haji

Untuk diketahui, bagi mereka yang telah mendaftar untuk pergi menunaikan salah satu Rukun Islam ini, jamaah akan memiliki nomor porsi. Bagaimana cara mengeceknya?

Nomor porsi haji merupakan nomor urut pendaftaran yang didapatkan jamaah saat membayar setoran awal di bank penerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau (BPIH). Nomor porsi haji terdiri dari 10 angka.

Cara mengeceknya pun cukup mudah, asal para jamaah terkoneksi dengan akses internet, tinggal mengunjungi laman resmi kemenag https://haji.kemenag.go.id/v4/.

 

Berikut cara singkat mengecek nomor porsi haji yang ada di laman resmi Kemenag:

1. Siapkan nomor porsi yang didapatkan dari BPIH.

2. Kunjungi laman resminya di alamat https://haji.kemenag.go.id/

3. Akan muncul 7 pilihan keterangan di laman tersebut, namun gulirkan ke bawah untuk mencantumkan nomor.

4. Silahkan masukan nomor porsi 10 digit di kolom pencarian.

5. Klik 'cari'

 

Disclaimer:

1. Perkiraan keberangkatan dapat berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kab/kota/haji khusus dan perubahan regulasi.

2. Perkiraan keberangkatan hanya dihitung untuk jemaah yang belum batal atau belum berangkat.

3.Selama masa operasional haji, dilakukan perubahan tahun awal menjadi tahun berikutnya untuk antisipasi jemaah yang akan berangkat. Selesai masa operasional, perkiraan berangkat semua jemaah dalam status poin 2 dimulai dari musim haji berikutnya.

4.Jika nomor porsi anda mundur pada masa operasional haji, silakan cek kembali setelah masa operasional haji.