Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko Bantah Intimidasi KPK Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas

Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko Bantah Intimidasi KPK Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas

KABARINDO, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko membantah adanya intimidasi ke KPK soal penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kasarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto dalam kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.

"Ah enggak (ada intimidasi) itu," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Agung memastikan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua orang personel aktif TNI itu akan dituntaskan, dan publik pun dapat mengikuti perkembangan kasus.

"Bisa diikuti, bisa diikuti nanti," katanya.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.

Agung mengatakan, keduanya saat ini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara Halim Perdanakusuma.

Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," tuturnya.