Densus 88 Tetapkan Siti Elina Tersangka Terorisme
KABARINDO, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan JM yang merupakan guru ngaji Siti Elina sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Iya JM juga sudah. Dia kan statusnya gurunya," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Dikatakan Aswin, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan sejak tanggal 26 Oktober 2022 lalu. Namun, Aswin belum memaparkan lebih mendalam terkait peran dari guru ngaji Siti Elina tersebut.
Siti Elina merupakan perempuan yang terobos Istana Negara membawa pistol. "Kita serba terdiam itu. Malamnya, besok malamnya, tanggal 26," ujar Aswin.
Diketahui, Siti Elina sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba menerobos masuk ke Istana Negara, Jakarta, dengan membawa pistol.
Sementara, Suaminya Siti Elina, Bahrul Ulum dan JM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitannya terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Comments ( 0 )