Diduga Cabuli Anak-Anak, WNA Pakistan Ditahan Polisi di Sumbar
KABARINDO, PADANG - Seorang Warna Negara Asing (WNA) asal Pakistan diamankan Polisi di Padang usai diduga cabuli anak di bawah umur.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu.
WNA dengan inisal AHB itu diduga mencabuli seorang gadis di Kota Padang.
Gadis itu berusia 13 tahun, pelaku menarik tangan korban, menyandarkan korban ke dinding, lalu melakukan pelecehan seksual.
Ia kemudian mengancam korban untuk tak melaporkan hal itu ke orang lain.
"Pelapor dan saksi kita periksa pada Minggu (19/12) sekitar pukul 16.00 WIB di Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar," kata Kombes Pol Bayu.
"Terlapor melakukan perbuatan tidak terpuji saat korban sedang menjaga toko pakaian pada Sabtu 18 Desember 2021, pukul 11.00 WIB, di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang."
Korban Melapor
Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian yang kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku.
"Korban lalu melapor dan saat ini masih kita proses hukum persoalan ini," ujarnya.
"Nanrti kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kedutaan Besar Pakistan terkait tersangka ini."
WNA tersebut kini terancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )