Diduga dapat Aliran Dana dari ACT, PPATK Blokir Rekening Koperasi Syariah 212

Diduga dapat Aliran Dana dari ACT, PPATK Blokir Rekening  Koperasi Syariah 212

KABARINDO, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah memblokir rekening Koperasi Syariah 212 yang diduga menerima aliran dana dari Lembaga Filantrofi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Sudah kami blokir," kata Ivan usai melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis,(04/08/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan dana Rp10 miliar dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212 untuk kebutuhan pembayaran utang.

Andri menyebut, penerimaan uang Rp10 miliar dari ACT untuk pembayaran utang itu diketahui dari keterangan Ketua Umum Koperasi Syariah 212, MS. Dia diperiksa pada Senin, 1 Agustus 2022.

(Uang) Rp10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," ujar Andri.

Namun, Andri belum memastikan akan disita atau tidak uang Rp10 miliar tersebut. Dia mengaku masih melakukan pendalaman. "Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait," ucap Andri.