Diduga Jual STNK dan BPKB Palsu di Medsos, Pria Asal Bengkulu Ditangkap Polisi!

Diduga Jual STNK dan BPKB Palsu di Medsos, Pria Asal Bengkulu Ditangkap Polisi!

KABARINDO, BENGKULU - Pria asal Kelurahan Air Rambai, Kecamtan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial MED (34), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.

Dia diduga membuat dan menjual surat atau dokumen palsu, berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diduga palsu, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diduga palsu, di Kabupaten Rejang Lebong.

Pria 34 tahun itu ternyata residivis dalam perkara pemalsuan dokumen atau surat di Kota Bengkulu, pada 2021. Dia kembali beraksi sejak Mei 2022 hingga Oktober 2022 atau selama 5 bulan.

Selama 5 bulan terakhir, terduga pelaku telah menjual lebih dari 20 STNK palsu dan 2 BPKB palsu. Keuntungan MED dalam bisnis ini ditaksir mencapai Rp20 juta.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, terduga pelaku mempelajari pemalsuaan dokumen atau surat tersebut dari media sosial. Kemudian, terduga pelaku membeli alat–alat secara online.

Usai membuat dokumen palsu, terduga pelaku memasarkan melalui akun Facebook miliknya, dengan biaya mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp2 juta.

''Terduga pelaku membuat STNK dan BPKB diduga palsu tersebut, sesuai dengan pesanan yang mayoritas dijual keluar Provinsi Bengkulu,'' kata Sampson, Rabu (5/10/2022).

Dari terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit printer merek Epson warna hitam dengan serial : x9lu144159, 1 unit printer merek Canon warna hitam dengan serial : mg2570s.

Kemudian 1 unit printer merek HP warna hitam putih dengan serial : cncky01967, 1 unit CPU merek Raptor warna hitam dengan serial : s/n:z6eplm11.

Ada juga 1 unit mesin press merek Secure Instant II warna putih dengan serial : 112100386, 1 unit keyboard merek Acer warna hitam silver dengan serial : c0805016536, 1 unit keyboard merek Jeoang warna hitam silver.

Selanjutnya, 1 unit monitor merek Acer warna hitam dengan serial : etlp80d0292170e4fc8506, 1 unit monitor merek Acer warna hitam silver dengan serial : etlnf0803621713e4d4240, 2 buah plat nopol BA 6187 WAD.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan, 1 buah alas potong kertas warna hijau ukuran a3, 2 bundel kertas hvs a4 100 gram warna cream, 5 bundel kertas karton 100 gram, 1 bundel amplop warna coklat.

Lalu, 1 bundel potongan kertas hvs a4 100 gram warna cream, 1 buah bantalan cap merah merek Bazic, 1 buah tinta Epson 40 ml warna hitam, 1 buah tip-x warna biru 12 ml merek cover up.

Polisi juga mengamankan, 1 buah lem kertas 30 ml merek El-pro, 1 buah stempel tanggal merek Basic, 1 buah stempel lunas merek Basic, 1 buah senter Yuvi warna silver, 1 buah lem glukol merek Greebel warna merah putih.

Kemudian, 1 buah cutter potong merek rotary cutter warna oranye, 1 buah cutter kecil warna kuning merek Olfa, 1 buah gunting warna oranye, 1 buah tang stenlis bolong warna silver, 1 buah cutter pen warna silver.

Selain itu, polisi juga mengamankan, 2 buah gunting warna hitam, 1 bundel plastik klip stnk, 6 gulung hologram, 25 BPKB sepeda motor asli, 1 BPKB sepeda motor diduga palsu.

Lalu, 18 paktur kendaraan bermotor yang dikeluarkan PT Yamaha Indonesia Motor mfg, 5 lembar STNK sepeda motor yang diduga palsu, 8 lembar STNK mobil yang diduga palsu, 5 lembar STNK kosong yang diduga palsu,

Serta 9 lembar STNK kosong yang belum digunting diduga palsu, 1 buah ATM BCA, 1 unit HP merk Oppo type a74 warna hitam, 1 buah ATM Mandiri, 1 buah flashdisk 32Gb, 1 unit HP Oppo Reno 6 warna hitam.

''Terduga pelaku dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana selama – lamanya 6 tahun penjara,'' pungkasnya.