Diduga Terima Aliran Dana, Adik Indra Kenz Jadi Tersangka

Diduga Terima Aliran Dana, Adik Indra Kenz Jadi Tersangka

KABARINDO, JAKARTA - Nathania Kesuma adik Indra Kenz diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak terkait dengan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Menurut Ramadhan, dana miliaran tersebut diberikan oleh Indra Kenz ke adiknya untuk membuka akun exchanger Indodax.

"Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," ujar Ramadhan.

Kemudian, Nathania Kesuma juga diduga berperan sebagai pihak yang menandatantani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh Indra Kenz.

"Dari tersangka NK penyidik menyita 1 unit rumah atas nama NK, memblokir akun exchanger Indodax serta memblokir rekening NK," ucap Ramadhan.

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.  Foto : Antara