Dijadikan Tersangka, Bareskrim Tahan Peneliti BRIN!

Dijadikan Tersangka, Bareskrim Tahan  Peneliti BRIN!

KABARINDO, JAKARTA - Bareskrim Polri menahan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang diunggah di media sosial (medsos).

Adapun, Andi mengunggah pernyataan bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah lantaran perbedaan penetapan Hari Rata Idul Fitri 2023 dengan pemerintah. Atas unggahannya tersebut, Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

"(Penahanan) terhitung dari hari ini," kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

Vivid mengatakan, bahwa Andi Pangerang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Penahanan kemudian dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim," tutur Vivid.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap menangkap ASN BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. Andi berkomentar bernada negatif tentang Muhammadiyah di sosial media.

"Benar (AP Hasanuddin ditangkap," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dihubungi, Minggu (30/4/2023).