Direktur Utama JSMR Subakti Syukur: Hak Sengketa Tanah Nasrullah 'Bajaj Badjuri' 3,3 Milyar Segera Bayarkan
KABARINDO, JAKARTA - Aktor senior Nasrullah, yang dikenal sebagai Mat Solar atau "Bajuri" dalam sinetron komedi (sitkom) "Bajaj Bajuri", telah wafat di bulan Ramadhan, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025 pukul 22.30 WIB di RS Pondok Indah.
Kabar duka itu disampaikan melalui akun Instagram lawan mainnya di sitkom itu sekaligus politikus Rieke Diah Pitaloka @riekediahp, yang menyampaikan belasungkawa dan meminta maaf atas segala kesalahan almarhum, serta ungkapan duka cita dari para warganet yang merasa kehilangan sosok yang telah menghibur mereka selama bertahun-tahun.
Jenazah almarhum kini disemayamkan di rumah duka Jl. H Saidin No. 73 RT 06/03 Bambu Apus Pamulang, Tangerang Selatan dan rencananya akan dimakamkan pada Selasa, 18 Maret 2025 pukul 09.00/10.00 WIB di Taman Pemakaman Umum (TPU) Haji Daiman, Cimanggis Ciputat.
Mat Solar dilahirkan pada 4 Desember 1962, dan wafat pada usia 62 tahun. Dia dikabarkan sempat berjuang pulih melawan stroke sejak 2015.Selain dikenal lewat perannya sebagai Bajuri, aktor kawakan tersebut juga membintangi sinetron "Tukang Bubur Naik Haji".
Rieke Diah Pitaloka tak bisa menahan air matanya saat teringat janji untuk membantu membereskan sengketa tanah Mat Solar yang belum beres, tetapi sang komedian lebih dulu meninggal dunia.Pemeran Bajuri itu meninggal dunia di tengah kemelut sengketa tanahnya yang digunakan untuk pembangunan jalan tol tapi belum diganti rugi.
Rieke menjelaskan, pada tahun 2018, ada persoalan penggunaan lahan untuk jalan tol oleh PT Cinere Serpong Jaya. Saat transaksi pembelian tanah tersebut memang dibeli dari seseorang yang berinisial Haji Idris. Namun, tanah itu dianggap bersengketa padahal telah memiliki AJB.
"Ada AJB dan kemudian ada juga tanda terima BPN Tangerang atas sesuai permintaan AJB tersebut dan kemudian juga seharusnya tidak ada konsinyasi," ungkapnya saat rapat dengan Jasa Marga di Komisi VI DPR RI Jakarta.
Rieke melanjutkan, karena AJB tersebut terbit pada sekitar bulan Juni 2019, kemudian pada Desember 2019 dinyatakan konsinyasi. Pihak PT Cinere Serpong Jaya untuk tanah seluas 1.300 dengan nilai Rp 3,3 miliar dititipkan ke pengadilan melalui Kementerian Pekerjaan Umum.
Rieke menegaskan, lahan tersebut memiliki bukti jual-beli dan ada surat dari para ahli waris yang sudah menyatakan bahwa benar sudah dibeli oleh Mat Solar Berdasarkan. Hal itu berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Agraria, penggunaan tanah harus sesuai dengan rencana yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jika kepentingan umum menghendaki didesaknya kepentingan individu sehingga mengalami kerugian, maka kepadanya harus diberikan ganti rugi sebagaimana Pasal 1 Angka 3 Perpres 71 tahun 2012, yang berbunyi pengadaan tanah adalah setiap kegiatan tanah dengan cara ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah.
"Uang itu betul-betul hasil keringat sebagai pemain sinetron atau komedian. Dan itu uang yang betul-betul hasil jerih payahnya untuk hari tua, untuk anak-anaknya," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama JSMR Subakti Syukur mengatakan, terkait perkara tersebut sudah terjadi kesepakatan sehingga targetnya sebelum Lebaran tahun ini hal Mat Solar dapat dibayar.
Menurutnya, dari anak usahanya sendiri telah ada konsultan pengawas dan pengacara yang akan mengurus perkara tersebut.
"Dan nanti akan langsung kita buatkan ke notaris, kita akan menjadi perjanjian perdamaian sehingga sebelum Lebaran ini insya Allah sudah dibayarkan," pungkasnya.
Comments ( 0 )