DPR Ungkap Keberadaan Ratu Batu Bara di Kalimantan Timur

DPR Ungkap Keberadaan Ratu Batu Bara di Kalimantan Timur

KABARINDO, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa selama ini ada ‘Ratu Batu Bara’ di Kalimantan Timur (Kaltim). Ratu batu bara ini diduga melakukan praktek penjualan batu bara tersembunyi di Kaltim tanpa ijin pemerintah.

Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir mengkirtik pemerintah yang tidak mampu mengawasi tambang batu bara dengan benar.

“Ada siapa ini namanya tadi, produksi 1 juta (ton) per bulan, tapi enggak laporan ke ESDM. Namanya Tan Paulin. Saya bilang, tangkap orang ini, siapa yang lindungi orang ini?” ujar Nasir dalam rapat, Kamis (13/1/2022).

Ia pun menjelaskan jika ratu batu bara ini bisa menjual hampir 1 juta ton per bulan.

“Produksi Ratu Batu Bara itu mencapai 1 juta ton per bulan. Tapi tidak ada laporan dari Kementerian ESDM kepada kita. Semua tau dia pemain batu bara dan tambangnya diambilin ke mereka. Namanya Tan Paulin terkenal sekali di Kaltim dan dibicarakan di sana,” terang Nasir.

Menyebabkan Kerusakan Infrastruktur

Menurutnya ulah ratu batu bara ini jugalah yang membuat infrastruktur di daerah mengalami kerusakan.

“Waktu kita kunjungan Kalimantan Timur ini yang dibicarakan. Gara-gara dia infrastruktur yang dibangun Pemda rusak semua,” tegasnya.

“Bener kan pak Dirjen? (Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin). Tapi tidak dipegang-pegang ini orang. Karena produksinya 1 juta per bulan, sampai saya panggil Kapolda ini siapa? Kenapa tidak ditangkap juga,” ungkapnya.

Kabar Tersebut Dibantah

Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan jika apa yang sudah diungkapkan Nasir dalam raker itu tidak benar.

“Apa yang sampaikan tidak benar.” Ungkap Arifin.

Sejatinya, adanya pembongkaran praktek penjualan batu bara tanpa ijin yang disampaikan oleh Komisi VII DPT merupakan buntut dari upaya pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Pak Jokowi. Diketahui Presiden Joko Widodo mencabut sebanyak 2.078 IUP ditambah baru ini sekitar 19 IUP yang dicabut lagi oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM).

Pencabutan ini dilakukan oleh Presiden Jokowi lantaran perusahaan ini tidak pernah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada pemerintah meskipun izin ini sudah bertahun-tahun diberikan.

Sumber: Okezone.com, Cnbcindonesia.com

Foto: Okezone.com

.