Dugaan Korupsi di PT Taspen Kini Diselidiki Kejagung
KABARINDO, JAKARTA - Kejaksaan Agung kini menyelidiki tentang dugaan korupsi PT Taspen.
Penyelidikan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Diduga ada tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada periode 2017 sampai 2020.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
"Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 4 Januari 2022," kata Agung.
Dugaan tindak pidana korupsi ini adalah pada pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Investasi
Pada 2017 lalu, PT Taspen melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar.
Investasi ini dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen sebagai Manajer Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).
Padahal, MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat.
MTN kemudian langsung dialirkan ke perusahaan PT Sekar Wijaya, sehingga PT PRM gagal bayar.
Tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM kemudian seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota.
"Penjualan tanah ini melalui skema investasi dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana, kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan," ujar Leonard.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp161,6 miliar.
Sumber: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )