Ferdinand Hutahaean Hadapi Ancaman Maksimal 10 Tahun Penjara
KABARINDO, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ferdinand diancam oleh Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sebelum jadi tersangka, Ferdinand diperiksa sebagai saksi selama 11 jam oleh penyidik. Penyidik kemudian menangkap dan menahan Ferdinand usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ramadhan.
"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara."
Dua Alat Bukti dan Alasan
Saat gelar perkara, ada dua alat bukti cukup yang membuat penyidik menaikkan status Ferdinand jadi tersangka.
Ia kemudian akan ditahan di Rutan Cabang Jakpus di Mabes Polri, dengan dua alasan subjektif dan objektif.
Secara subjektif, penyidik khawatir Ferdinand melarikan diri dan atau mengulangi perbuatan.
"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," ujar Ramadhan.
Ferdinand akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya, ia sempat mengunggah ucapan kontroversial berbau penistaan agama di akun Twitternya yang membuat ramai jagat maya.
Sumber: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )