Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara oleh JPU
KABARINDO, JAKARTA - Buntut kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan selebgram Laura Anna, Gaung Sabda Alam Muhammad Alias Gaga akhirnya dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lanjutan sidang kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Gaga Muhammad kembali digelar pada Selasa (4/1/2022).
Dalam sidang tersebut, Gaga Muhammad dinilai bersalah dan dituntut 4,5 tahun penjara.
Baca Juga: Keluarga Dukung Dukung Ricky Kambuaya Bermain di Luar Negeri
"Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad selama 4 tahun 6 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, di persidangan.
Selain itu, Gaga juga mendapatkan denda sebesar Rp10 juta atas kasus tersebut.
Menyerahkan Semuanya ke Kuasa Hukum
Terkait dengan tuntutan itu, Gaga menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukum.
Tim kuasa hukum Gaga meminta waktu seminggu untuk menjawab tuntutan itu dengan nota pembelaan atau pledoi.
Seperti diketahui sebelumnya, Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada tahun 2019 lalu.
Keduanya terlibat kecelakaan lalu lintas karena diduga Gaga berada di bawah pengaruh alkohol.
Akibat kecelakaan itu, Laura Anna mengalami lumpuh dan kini sudah meninggal dunia.
Sumber Berita: Detik
Foto: Instagram Gaga Muhammad
Comments ( 0 )