Gaga Muhammad Menyesal, tapi Tak Mau Disalahkan Sendiri

Gaga Muhammad Menyesal, tapi Tak Mau Disalahkan Sendiri

KABARINDO, JAKARTA - Gaung Muhammad alias Gaga melanjutkan persidangannya dengan membacakan pembelaannya di depan majelis hakim.

Lanjutan sidang Gaga Muhammad dilakukan pada Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya, hakim menuntut Gaga Muhammad penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp10 juta.

Hukuman itu buntut dari kasus kecelakaan yang melibatkan mendiang Laura Anna pada Desember 2019 silam.

Baca Juga: Bercanda dengan Corona

Kini, mantan pacar Awkarin itu mengatakan bahwa ia menyesal atas perbuatannya, akan tetapi ia tidak mau disalahkan seorang diri.

Berikut ini adalah kata-kata pembelaan Gaga Muhammad:

Yang mulia Majelis Hakim yang terhormat, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, hadirin yang saya hormati. Pada kesempatan kali ini izinkan saya menghormati setulus-tulusnya kepada korban, kepada keluarga besar korban, dan keluarga besar saya sendiri, karena saya menyadari musibah kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember adalah benar kelalaian saya dan telah menjadi teguran keras dari Allah SWT terhadap diri saya, agar saya senantiasa sadar dan hati-hati dalam bertindak.

Saya merasa sangat menyesali terhadap apa yang terjadi pada hidup saya dan korban Laura Edelenyi, sehingga membuat banyak pihak yang tersakiti dan harus menanggung akibat dari musibah kecelakaan ini, terutama korban Laura Edelenyi dan keluarga, dan saya sendiri.

Saya yakin tidak ada seorang pun di dunia ini, menginginkan adanya kecelakan, termasuk diri saya sendiri. Sebagai hamba yang beriman, ini adalah musibah adalah takdir Allah yang tidak ada seorang pun yang dapat menolak dan menghindarinya, tanpa kita tahu kapan dan di mana musibah itu terjadi.

Bilamana musibah kecelakaan yang menimpa saya dan Laura Edelenyi, kelalaian saya sendiri rasanya tidaklah arif dan bijaksana. Karena jelas dalam fakta-fakta persidangan bahwa di antara yang mengakibatkan cidera berat dan kelumpuhan pada korban Laura Edelenyi bukan semata-mata karena kelalaian saya, melainkan ada pihak lain juga sebagaimana berikut.

Bahwa korban saat terjadi musibah kecelakaan lalai dalam menggunakan sabuk pengamanan, sebagaimana keharusan dalam menggunakan sabuk pengaman, korban hanya menggunakan tali bagian atas, sementara yang bagian bawah di bagian perut belum dipasang. Hal itu dibuktikan dalam visum et repertum September 2020 menerangkan kalau korban tidak ada luka di bagian perut atau pinggang.

Sehingga atas kelalaian tersebut korban mengalami cedera berat, sementara saya yang menggunakan sabuk pengaman secara sempurna mengalami luka ringan. Bahwa sebelumnya saya sudah mengingatkan korban memakai sabuk pengaman dengan baik, tapi korban tidak mendengarkan. Berikut patut diduga adanya kelalaian dari pihak rumah sakit yang terlambat dalam penanganan korban, untuk disegerakan melakukan pemeriksaan, lebih serius dalam korban emergency. Padahal korban sudah mengeluhkan rasa nyeri di bagian leher bagian belakang. Pada saat korban dibawa masuk ke ruang instalasi gawat darurat. Penanganan secara serius dilakukan hari ke-4 sejak korban dibawa ke rumah sakit dari tanggal 8 Desember 2019 sampai 11 Desember 2019..

Selanjutnya hari kelima pada 12 Desember 2019 Laura dirujuk ke rumah sakit lain untuk dilakukan operasi. Apakah adil jika kelalaian pihak lain harus dibebankan semuanya kepada saya?