Gubernur Anies akan Gratiskan PBB dengan Sejumlah Syarat

Gubernur Anies akan Gratiskan PBB  dengan Sejumlah Syarat

KABARINDO, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan sejumlah kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta yang menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan sejumlah syarat. Hal itu sebagai wujud menumbuhkan rasa keadilan serta pemerataan pembangunan di Jakarta.

"Kebijakan baru yang dimulai tahun ini di antaranya adalah Bebas PBB utk 60m2 (meter persegi) pertama lahan dan untuk 36m2 pertama bangunan. Ini berlaku untuk seluruh tanah dan bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal di Jakarta," ucap Anies dalam laman Instagram @aniesbaswedan dikutip, Jumat (15/7/2022).

Anies menambahkan bahwa 60 meter tanah dan 36 meter bangunan adalah kebutuhan minimum yang menjadi hak dasar atau hidup sebagai manusia. Sehingga PBB di Jakarta digratiskan dengan ketentuan tersebut.

"Warga makmur maupun warga pra sejahtera, sebagai manusia, semua punya hak yang sama atas tempat tinggal untuk hidup layak. Itulah sebabnya untuk kebutuhan hidup dasar itu maka PBB digratiskan," ujarnya.

Lebih lanjut, Eks Mendikbud RI itu mengatakan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Jakarta, nantinya dimanfaatkan kembali untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan gratis, pendidikan berkualitas, distribusi bantuan sosial, maupun pemberdayaan UMKM.

"Insyaallah kebijakan perpajakan di Jakarta dapat memberikan rasa keadilan dan mendorong pemerataan pembangunan," tuturnya.