Gugatan Rp56 Miliar Tommy Soeharto kepada Pemerintah Tak Dikabulkan Pengadilan

Gugatan Rp56 Miliar Tommy Soeharto kepada Pemerintah Tak Dikabulkan Pengadilan

KABARINDO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan pengusaha Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Tomy Soeharto melayangkan gugatan terhadap pemerintah terkait proyek jalan tol. 

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tommy Soeharto menggugat pemerintah Rp56 miliar.  

"Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat III tersebut," bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).

"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 35/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL," bunyi lanjutan keputusan tersebut. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mewajibkan Tommy Soeharto untuk membayar biaya perkara sebesar Rp9.495.600. 

Gugatan itu dilayangkan Tommy setelah salah satu aset berupa lahan dan bangunan milik Ketua Umum Partai Berkarya tersebut terkena penggusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari di Cilandak, Jakarta Selatan. 

Properti milik putra sulung mantan Presiden RI tersebut merupakan bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan lahan seluas 922 meter persegi. 

Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu, ada 5 pihak yang dilayangkan Tommy sebagai tergugat, yakni: 

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan; 2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari; 3. Stella Elvire Anwar Sani; 4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak; 5. PT Citra Waspphutowa Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol. 

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa tergugat I sampai dengan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)," bunyi petitum yang didaftarkan pada Rabu (6/1/2020) 

"Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan immateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi lanjutan petitum tersebut. 

Tommy juga meminta tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000. 

Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan. 

Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom.

Sumber Berita: Kompas

Foto: RRI