Heboh Video Polisi Peras Polisi, Ini Kasusnya!
KABARINDO, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melakukan konfrontasi terhadap anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih dengan penyidik. Hal itu menyusul heboh video 'polisi peras polisi' yang diketahui Bripka Madih mengaku diperas oknum penyidik saat mengurus sengketa tanah orangtuanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menceritakan awal mula kasus itu. Pada 2011, orangtua Bripka Madih, Halimah, membuat pelaporan ke Polda Metro Jaya (PMJ).
"Pada pelaporan ini disampaikan fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter, ini yang dilaporkan ke PMJ, mendasari pada girik 191. Namun tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.600 (meter), namun fakta laporan polisinya adalah 1.600 (meter persegi)," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Trunoyudo pun menepis isu penyidikan kasus tersebut dihentikan. Menurutnya, penyidik telah memeriksa saksi berdasar laporan orangtua Bripka Madih.
"Hal ini sudah dilakukan pemeriksaan fakta hukum apa yang didapatkan tim penyidik sudah bekerja, jadi tidak benar kasus ini terhenti atau tidak dilakukan perkembangan. 16 saksi fakta hukumnya telah diperiksa termasuk saksi pembeli dan juga satu terlapor dalam hal ini atas nama Mulih," ucapnya.
Trunoyudo pun menjelaskan telah terjadi jual beli tanah yang dilakukan orangtua Madih. Terdapat kurang lebih sembilan akta jual beli (AJB).
Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411, jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya sisanya hanya sekitar 516,5 meter persegi," ujarnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum dalam proses jual beli tanah soal perkara yang dilaporkan Halimah orangtua Madih. Namun, Ia menyebut oknum penyidik yang berinisial TG sudah pensiun sejak Oktober 2022 silam.
"Dalam proses ini penyidik sudah melakukan langkah, belum ditemukan perbuatan adanya suatu perbuatan melawan hukum. Ini LP tahun 2011 yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Nalar logika kita ketika ada statemen 'diminta hadiah 1.000 meter persegi', sedangkan sisanya 516 (meter persegi) ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu," ungkapnya.
Sebelumnya, viral seorang anggota provos diperas Rp100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melapor kasus penyerobotan tanah yang dialami keluarganya.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @undercover.id pada Kamis (2/2/2023), diketahui anggota itu bernama Bripka Madih yang bertugas sebagai Provos Polsek Jatinegara.
Comments ( 0 )