ICW Soroti Kejanggalan Penyidikan Firli Bahuri

ICW Soroti Kejanggalan Penyidikan Firli Bahuri

KABARINDO, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan lambatnya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. ICW menilai adanya kejanggalan dalam proses hukum Firli di Polda Metro Jaya, terutama jika menelisik dugaan konflik kepentingan antara Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dengan mantan Ketua KPK tersebut.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan janggalnya penanganan kasus dugaan korupsi Firli di Polda Metro Jaya itu, harus dievaluasi oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dengan memanggil Karyoto. Kurnia menilai, hal ini perlu dilakukan mengingat keriuhan kasus ini hanya pada penetapan tersangka Firli saja sebelumnya.

"Jangan sampai proses hukum Firli ini hanya riuh rendah saat penetapan tersangka saja, namun saat proses hukumnya berjalan justru melempem," ujar Kurnia dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Kurnia mengatakan, kejanggalan tersebut terlihat dari tidak ditahannya Firli meski Polda Metro Jaya sudah menetapkannya sebagai tersangka.

"Padahal, dengan ditahannya Firli akan mempermudah proses hukum, khususnya pemeriksaan dan menutup celah bagi mantan Ketua KPK itu untuk menghilangkan barang bukti," tutur Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia mengungkapkan bagaimana janggalnya proses penyerahan berkas antara Kejaksaan ke Penyidik Polda Metro Jaya.

"Sebab, kalau terus menerus seperti itu berarti penyidik lambat dalam memenuhi permintaan dari kejaksaan," katanya.

"Solusinya harus ada koordinasi antar pimpinan, yakni, Kapolda dan Kajati DKI Jakarta untuk menyelesaikan persoalan ini," lanjut Kurnia.

Diketahui, Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya kembali melakukan pemanggilan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Senin ini (26/2/2024).

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah rampung melakukan pemeriksaan pada sejumlah pihak guna melengkapi berkas yang dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti. Selanjutnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan kembali pada tersangka Firli Bahuri.