Ini Draf RKUHP Terbaru Mengatur Tentang Kenakalan Masyarakat, Apa Saja Isi Pidananya!

Ini Draf RKUHP Terbaru Mengatur Tentang Kenakalan Masyarakat, Apa Saja Isi Pidananya!

KABARINDO, JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) terbaru mengatur tentang kenakalan yang dilakukan oleh masyarakat terutama yang sifatnya mengganggu masyarakat pada malam hari dan aksi coret-coret dinding.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 331 yang masuk dalam kategori II yang dendanya berkisaran Rp 10 juta.

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," ujar pasal tersebut.


Selain itu, perilaku kenakalan yang tidak dapat dijatuhi hukuman penjara yaitu perilaku yang masuk dalam kategori pidana II.

"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II," jelasnya.