Ini Ketentuan Lengkap Operasional Tempat Hiburan di Jakarta saat Ramadan

Ini Ketentuan Lengkap Operasional Tempat Hiburan di Jakarta saat Ramadan

KABARINDO, O9JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 pada 21 Maret 2023 untuk mengatur jadwal operasional tempat hiburan malam selama bulan suci ramadhan.

Berikut bunyi ketentuan aturan tempat hiburan yang ada di DKI Jakarta selama bulan suci ramadan.

1. Jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri (stand alone) wajib tutup pada 1 (satu) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 1 (satu) hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri, yaitu:

a. kelab malam;

b. diskotek;

c. mandi uap:

d. rumah pijat;

e. arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan

f. bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, karaoke, dan rumah billiar/bola sodok.

2. Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan dinyatakan harus tutup.

3. Usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) yang diselenggarakan di hotel bintang 4 (empat) dan bintang 5 (lima) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu).

4. Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu).

5. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

b. diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

c. mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

d. rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

e. arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

f. bar/ rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan

g. bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf e.

6. Usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

7. Usaha rumah billiar/bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan

b. yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

8. Pemilik penanggung jawab pada seluruh usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), angka 4 (empat), angka 6 (enam) dan angka 7 (tujuh) harus melakukan proses pembayaran (closed bill) 1 (satu) jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima), angka 6 (enam), dan angka 7 (tujuh).

9. Usaha pariwisata tertentu dan lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), angka 4 (empat), angka 6 (enam) dan angka 7 (tujuh) wajib tutup pada:

a. 1 (satu) hari sebelum Bulan Suci Ramadan;

b. hari pertama Bulan Suci Ramadan;

c. malam Nuzulul Qur'an;

d. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran; dan

e. hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idul Fitri.

10. Selain wajib mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) sampai dengan angka 9 (sembilan) setiap penyelenggaraan usaha pariwisata:

a. dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;

b. dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

c. dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

d. dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;

e. harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri;

f. mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan

g. untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, dihimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

11. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 10 (sepuluh) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Foto: Ist