Ini Penjelasan Ketua KPU yang Berencana Ubah Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres

Ini Penjelasan Ketua KPU yang Berencana  Ubah Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres

KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana merubah jadwal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari yang semula pada 19 Oktober–25 November menjadi 10–16 Oktober 2023. Hal itu, berdasarkan draf rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah diuji publik pada Senin, (4/9/2023).

Meski begitu, bila ingin tetap mempertahankan jadwal yang lama, maka akan berdampak pada berkurangnya masa kampanye yang berkurang. Di satu sisi, bila masa kampanye tetap dilaksanakan 75 hari maka akan berdampak pada hari pemungutan suara.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, awalnya tahapan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD maupun Presiden dan Wakil Presiden dalam PKPU nomor 3 tahun 2022 berakhir pada 25 November 2023.

"Artinya, pasca ditetapkannya DCT (Daftar Calon Tetap), semua memulai kampanye dengan start yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam PKPU 3/2022 yakni tanggal 28 November 2023," ucapnya Jumat, (8/9/2023).

Namun demikian, kata Hasyim terdapat pasal Pasal 276 UU nomor 7 tahun 2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye. Hal ini pun, berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pasal itu mengatur soal dimulainya kampanye dan patokan penetapan DCT.

Diketahui, pasal 276 itu berbunyi :

2. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

2. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

"Artinya terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD dan DPRD dengan DCT Pilpres.

Jika Penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 Novemver 2023," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, perubahan tahapan pencalonan Capres-Cawapres adalah yang paling memungkinkan. Sebab, selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah.

Lanjut Hasyim, bisa saja jadwal pendaftaran Capres-Cawapres yang lama tetap dipertahankan sebagaimana PKPU nomor 3 tahun 2023. Namun, konsekuensinya masa kampanye akan berkurang dari yang semula 75 hari.

"Atau jika hendak dipertahankan tetap 75 hari, maka akan berdampak pada hari pelaksanaan pemungutan suara," ucap Hasyim.

Hasyim menjelaskan, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari. Kemudian dilanjutkan masa tenang selama tiga hari pada 11-13 Februari 2023. Baru kemudian, hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Lanjut Hasyim, sebelum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 diubah menjadi UU nomor 7 tahun 2023 masa kampanye dimulai sama. Baik Legislatif maupun Eksekutif, yakni 3 hari setelah ditetapkannya DCT sampai dimulainya masa tenang.

Namun dalam UU nomor 7 tahun 2023, terdapat start yang berbeda, untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT. Sementara untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT.

"Jika ditarik mundur, penetapan DCT presiden yang awalnya 25 November 2023 dengan selisih 3 hari dengan masa kampanye 28 November 2023, perlu diubah menjadi 13 November 2023 karena selisihnya tidak lagi 3 hari, namun menjadi 15 hari. Artinya 28 November 2023 ditarik ke belakang 15 hari," jelasnya Hasyim.

Berikut jadwal lengkap jadwal pendaftaran Capres-Cawapres berdasarkan draf PKPU :

1. Pendaftaran

A. Pengumuman pendaftaran Sabtu 7 Oktober 2023 sampai Senin 9 Oktober 2023

B. Masa pendaftaran Selasa 10 Oktober 2023 sampai Senin 16 Oktober 2023

2. Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan

A. Verifikasi kelengkapan dokumen administrasi 10 Oktober 2023 hingga 19 Oktober 2023

B. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon 10 Oktober 2023 hingga 18 Oktober 2023

C. Pemberitahuan hasil verifikasi 14 Oktober 2023 hingga 20 Oktober 2023

D. Perbaikan persyaratan administrasi 16 Oktober 2023 hingga 22 Oktober 2023

E. Penyerahan hasil perbaikan 17 Oktober 2023 hingga 23 Oktober 2023

F. Verifikasi hasil perbaikan 17 Oktober 2023 hingga 24 Oktober 2023

G. Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan kelengkapan 17 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023

3. Pengusulan Penggantian

A. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti 17 Oktober 2023 hingga 7 November 2023

B. Pemeriksaan kesehatan pasangan pengganti 17 Oktober 2023 hingga 10 November 2023

C. Verifikasi kelengkapan dokumen pasangan pengganti 17 Oktober 2023 hingga 11 November 2023

d. Pemberitahuan hasil: 11 November 2023 hingga 12 November 2023

4. Penetapan Pasangan Calon

A. Penetapan dan pengumuman pasangan Capres Cawapres 13 November 2023

B Penetapan nomor urut pasangan 14 November 2023.