Ini Sikap PDIP Usai Kadernya Biberhentikan sebagai Menteri oleh Presiden Jokowi
KABARINDO, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengungkapkan tiga sikap partainya setelah pemberhentian Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Arifin Tasrif dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pertama, PDIP menghormati Presiden melakukan penggantian menteri lantaran Indonesia menganut sistem presidensial.
“Artinya, Presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri atau pejabat setingkat menteri. Itu hak prerogatif yang diberikan konstitusi kepada presiden,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Kedua, semua kader PDIP yang sekarang menjabat sebagai menteri diwakafkan untuk kebaikan dan optimalnya jalannya pemerintahan.
“Jadi, kalau Presiden Jokowi memandang perlu ada evaluasi atau kebutuhan lainnya sehingga sejumlah kader PDIP diberhentikan, ya, kami hormati itu,” ujarnya.
Said menegaskan partai berlambang banteng moncong putih itu tidak mungkin meratapi penggantian menteri karena hal tersebut merupakan mekanisme tata negara.
“Apalagi, kami akan mengawal pemerintahan ini sampai berakhir pada Oktober sesuai amanat kongres,” tambah dia.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu mengaku pihaknya menjunjung tinggi keputusan kongres tersebut sebagai bagian dari ketaatan pada konstitusi PDIP.
Selain itu, pada Oktober 2024, pemerintahan akan berganti ke presiden terpilih Prabowo Subianto. Ketiga, sambung Said, PDIP Saat ini lebih berfokus tentang pemenangan pemilihan kepala daerah.
"Sebab pilkada serentak ini memiliki makna penting sebagai bentuk pengabdian kader-kader PDIP untuk mendapatkan kepercayaan rakyat," ucapnya.
Menurut dia, jalannya pemerintahan di daerah akan berdampak maju mundurnya daerah.
"Apalagi pilkadanya serentak, sehingga kami harus memikirkan strategi yang terbaik untuk menyukseskan calon calon yang kami usung dan dukung," pungkas dia.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo secara resmi melantik tiga jabatan menteri dan satu wakil menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8).
Para menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Ketiga menteri yang dilantik yaitu:
1. Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menggantikan Yasonna H Laoly;
2. Rosan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menggantikan Bahlil Lahadalia; dan
3. Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menggantikan Arifin Tasrif.
Selain itu, Presiden Jokowi juga melantik Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika menggantikan Nezar Patria.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Comments ( 0 )