Inilah Pernyataan Bersama Hak Korban Terancam, Kembalikan Spirit RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak Pada Korban

Inilah Pernyataan Bersama Hak Korban Terancam,  Kembalikan Spirit RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak Pada Korban

JAKARTA, Kabarindo.com : The Body Shop® Indonesia, Yayasan Pulih, Magdalene, Makassar International Writers Festival dan Yayasan Plan International Indonesia sangat menyesalkan adanya perubahan pada Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang keluar dari substansi dan semangat utama untuk melindungi korban kekerasan, terutama perempuan dan anak. Kami menyerukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mengembalikan RUU PKS seperti tujuan awal yaitu untuk melindungi korban kekerasan seksual.

 

Keprihatinan kami didasarkan pada naskah baru RUU PKS yang dikeluarkan oleh Badan Legislatif DPR pada 30 Agustus 2021, di mana naskah tersebut memuat banyak perubahan mendasar, termasuk perubahan judul RUU PKS menjadi  RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), penghapusan 85 pasal dan 5 jenis kekerasan seksual, serta hilangnya jaminan hak pemulihan, perlindungan, dan akses terhadap keadilan secara umum bagi korban kekerasan seksual.

 

Tujuan awal RUU PKS, yaitu untuk menciptakan sistem perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang bersifat komprehensif untuk seluruh rakyat Indonesia agar terbebas dari segala bentuk kekerasan, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Selain itu, semangat utama RUU PKS adalah membawa perubahan hukum dalam memberikan akses keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

 

RUU PKS memiliki 3 sasaran utama yang akan diwujudkan, yaitu:

  1. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Menangani, melindungi dan memulihkan korban.
  2. Menjamin terlaksananya kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
  3. Menindak dan memidanakan pelaku seperti yang tercatat dalam Modul Komnas Perempuan.
 

Oleh karena itu, kami mendesak DPR RI untuk memasukkan pemikiran-pemikiran maju dan konstruktif untuk melindungi korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak pada isi naskah RUU PKS. Kami, selaku barisan pendukung RUU PKS meminta Baleg DPR RI mendengarkan Pernyataan Sikap kami yang tertuang dalam poin- poin sebagai berikut:

 

  1. Mengembalikan Judul RUU PKS Seperti Semula. Perlu disadari, bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg DPR RI menyoroti penindakan kekerasan seksual, tanpa berorientasi pada korban. Sementara RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bersifat lebih komprehensif yang berfokus pada hak perlindungan dan pemulihan korban.
  2. Mengembalikan 9 Jenis Kekerasan Seksual. Pada naskah sebelumnya, terdapat 9 jenis kekerasan seksual yang mengakomodir kepastian hukum bagi korban, namun kini telah dipangkas menjadi hanya 4 jenis. Naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg DPR RI menghapus 5 jenis tindak pidana, yaitu perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual. Ketiadaan pengakuan 9 jenis kekerasan seksual ini, sama halnya dengan mengabaikan pengakuan dan cerita korban sebagai pihak yang mengalami kekerasan seksual serta mengabaikan hak korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan secara komprehensif.
  3. Mengembalikan Pasal yang Memuat Hak Korban. Ada 85 pasal usulan masyarakat sipil yang dihilangkan dari naskah awal RUU PKS versi Baleg, salah satunya mengenai hak-hak korban kekerasan seksual. RUU PKS hadir dalam rangka menjawab kebutuhan korban akan jaminan perlindungan, penanganan dan pemulihan yang selama ini absen dari berbagai peraturan perundang-undangan yang selama ini hanya berorientasi pada pemenuhan hak pelaku.
  4. Memasukkan Pasal atau Klausul yang Mengakomodasi Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan Penyandang Disabilitas. Semestinya, hukum yang ada dapat mengakomodasi kebutuhan khusus yang berbeda-beda. UU saat ini, yang dianggap bisa dipakai untuk menangani kasus KBGO dan kasus dengan korban penyandang disabilitas seperti UU ITE dan UU tentang Penyandang Disabilitas, belum cukup untuk secara spesifik melindungi dari tindak kekerasan seksual.
  5. Mendesak Pihak Baleg DPR RI Mengembalikan Kalimat yang Tidak Semestinya Dihaluskan. Seperti pada kata pemerkosaan yang diubah menjadi pemaksaan hubungan seksual. Pada dasarnya, segala kekerasan seksual adalah hubungan seksual yang tidak didasari dengan persetujuan dalam keadaan bebas karena suatu faktor.
  6. Baleg DPR RI Membuka Pintu Diskusi Bersama Masyarakat Berbagai Kelompok Termasuk Anak yang Selama Ini Belum Pernah Dilibatkan Dalam Membahas Naskah. Kami berharap Baleg DPR RI bisa mengadakan ruang usulan atau diskusi terbuka bersama perwakilan anak/kaum muda penyintas kekerasan seksual melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Baleg DPR RI. Harapannya, melalui ruang diskusi tersebut dapat menjadi saluran untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait ketentuan yang ada di dalam naskah awal RUU PKS.
  7. Mengajak Publik Turut Serta Menyamakan Persepsi dan Aspirasi dalam Mendukung Pengesahan RUU PKS. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bergandeng tangan bersama dalam melawan kekerasan seksual melalui kampanye Stop Sexual Violence #SahkanRUUPKS. Kami memiliki microsite www.tbsfightforsistehood.co.id yang bisa menjadi salah satu wadah ruang aman dari kekerasan seksual, di mana para penyintas bisa berbagi cerita dan saling menguatkan satu sama lain. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pengesahan RUU PKS dengan mengisi petisi pada microsite. Suara masyarakat sangat berharga demi masa depan Indonesia tanpa kekerasan seksual. Bersama kami harap bisa menguatkan penyintas kekerasan seksual melalui jaringan dan kolaborasi lintas sektor yang ada.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, sebagai bentuk solidaritas kepada para korban kekerasan seksual.