Investasi Bodong, Mahasiswa Diamankan Polisi di Tasikmalaya
KABARINDO, TASIKMALAYA - Mahasiswa diamankan polisi karena kasus investasi bodong di Tasikmalaya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan.
Mahasiswa ini menyasar mahasiswa lainnya sebagai korban.
Nilai investasi bodong ini bahkan mencapai Rp5,7 miliar.
Dua tersangka yang ditangkap masih berstatus mahasiswa, sedangkan satu orang lain yang sudah menjalankan investasi bodong sejak September tahun lalu.
Tersangka terakhir ini tak ditangkap karena baru saja melahirkan.
Modus Penipuan
Tersangka mengajak korban untuk investasi, dengan nilai keuntungan sebsar 40 persen per bulan.
Dua mahasiwa pelaku kemudian menyerahkan uang yang terkumpul kepada pelaku yang baru saja melahirkan tersebut.
Korban mendapat keuntungan pada bulan pertama, sedangkan bulan kedua dan setelahnya tidak.
"Nilai investasinya bervariasi ada yang Rp1 juta sampai Rp60 juta per orang, korbannya rata-rata mahasiswa," katanya.
Ketiganya dijerat Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 64 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Sumber: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )