Jelang Pemilu 2024, Berikut 11 Seruan Forum Pemred !

Jelang Pemilu 2024, Berikut 11 Seruan Forum Pemred !

KABARINDO. JAKARTA - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) tidak pernah berhenti mencermati jalannya pemerintahan Jokowi, baik di periode pertama (2014-2019) maupun di periode kedua (2019-2024). Pada Oktober 2015, bertepatan dengan 1 tahun pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK),  Forum Pemred mengeluarkan seruan yang salah satunya mendorong Jokowi-JK untuk terus berani membuat kebijakan yang tidak populis, terutama di bidang ekonomi, demi perbaikan negara. Saat itu, Indonesia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi dan nilai rupiah mengalami fluktuasi.

Forum Pemred mendorong Jokowi-JK melakukan konsolidasi dan terobosan stimulus ekonomi, agar investasi tetap berjalan dengan baik dan daya beli masyarakat terjaga. Forum Pemred juga mendorong Jokowi-JK melakukan reformasi hukum dan penegakan hukum dan mengingatkan Jokowi-JK menjadi dwitunggal dalam memimpin negeri ini.

Pada 2018, menjelang Pemilu 2019, Forum Pemred juga menyerukan kepada pemerintah dan semua pihak untuk menyukseskan Pemilu 2019 dengan mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, transparan, proporsional, efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada Juni 2021,  Forum Pemred menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi yang berisi 8 rekomendasi kepada pemerintah dalam menangani COVID-19 dengan lebih baik. Sebagian dari rekomendasi, Presiden diminta melakukan koordinasi penanganan COVID-19  dengan lebih baik, melakukan terobosan dalam pelaksanaan vaksinasi yang lebih masif, dan memfokuskan anggaran untuk penanganan COVID-19.

Dalam peringatan ulang tahun ke-10, pada Agustus 2022, Forum Pemred juga menyampaikan seruan terkait kondisi bangsa menjelang 1,5 tahun Pemilu 2024. Seruan Forum Pemred, antara lain mengingatkan para tokoh bangsa pada kewajiban mematuhi, menjaga, dan merawat konstitusi UUD NKRI tahun 1945. Seruan ini dilakukan karena makin masifnya sejumlah pihak, termasuk dari lingkaran kekuasaan, mendorong Jokowi menjadi presiden tiga periode atau memperpanjang jabatannya dengan menunda Pemilu 2024. Forum Pemred mendorong agar Pemilu 2024 tetap digelar dengan melakukan tahapan yang aman, damai, tertib, adil, jujur dan demokratis dan mengingatkan penyelenggara Pemilu dan penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan sejujur-jujurnya, sebersih-sebersihnya dan seadil-adilnya.

Selama 9 tahun kepemimpinannya,  Presiden Jokowi diakui telah melakukan banyak hal positif, terutama dalam perbaikan ekonomi dan infrastruktur. Bahkan, dalam berbagai survei, tingkat kepuasan terhadap Presiden Jokowi masih tinggi, di atas 75%. Namun, dalam penegakan hukum dan demokrasi, masih banyak catatan. Antara lain, dalam kepemimpinan Presiden Jokowi periode kedua, makin banyak orang/pihak yang tidak berani bersuara. Bagi yang bersuara negatif dan mengritik, dianggap sebagai lawan dan berseberangan.

Pemilu 2024 merupakan bagian penting dari proses demokrasi bangsa Indonesia sesuai dengan cita-cita proklamasi, Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat reformasi 1998. Karena itu, proses pemilu harus berjalan secara demokratis, transparan, dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pemilu tahun 2024 juga merupakan momentum besar untuk mewujudkan negara maju dan kesejahteraan serta kemakmuran bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Semakin mendekati pelaksanaan Pemilu 2024, Forum Pemred melihat banyak hal yang mengejutkan publik, terutama dalam penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum (KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Mahkamah Konstitusi/MK) dan juga dalam menjalankan etika-etika demokrasi, terutama yang dilakukan Presiden, para menteri, dan juga para ketua umum partai politik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan goncangan dan ketidakstabilan politik dan keamanan serta perekonomian nasional.

Karena itu, mencermati dan mewaspadai situasi politik dan situasi negara ini, pada hari Kamis, tanggal 9 November 2023 para anggota Forum Pemred - yang beranggotakan para pendiri dan para pemimpin redaksi media arus utama - telah berkumpul dan menyamakan persepsi. Dalam pertemuan selama 2,5 jam itu, Forum Pemred menyimpulkan  bahwa saat ini Indonesia sedang tidak baik-baik saja, dengan melihat indikasi dan fakta-fakta sebagai berikut:

  1. Usulan 3 periode untuk Presiden Jokowi dan perpanjangan jabatan yang disuarakan beberapa menteri, sejumlah ketua umum partai politik, dan sejumlah pendukung Jokowi telah mengancam demokrasi. Padahal, UUD 1945 mengamanatkan  jabatan presiden dibatasi 2 periode. Ada indikasi dan upaya untuk melanggengkan kekuasaan dengan sejumlah narasi yang diciptakan dan memunculkan bibit-bibit otoriter. Sangat disayangkan Presiden Jokowi tidak tegas merespons usulan ini, meski usulan tersebut kemudian kandas, karena berbagai pihak memberi respons negatif.
  2. Telah terjadi dugaan politik penyanderaan dengan mengedepankan kasus hukum/pidana kepada seseorang maupun pimpinan partai politik yang dianggap berseberangan dengan penguasa terkait Pemilu 2024. Dugaan penyanderaan ini yang kemudian membuat para pimpinan partai politik tidak berdaya, tidak memliki jalan lain, kecuali menyetujui skenario yang disusun pihak penguasa.
  3. Banyak pihak, termasuk dunia internasional, menilai ada penurunan nilai demokrasi di Indonesia. Berdasarkan data Economist Intelligence Unit (EIU), indeks demokrasi Indonesia menurun tajam 2017 hingga 2020 yang mencatatkan angka 6,3 poin. Meski tahun 2021 dan 2022 naik menjadi 6,71, tapi angka masih lebih rendah dibanding 2014 dan 2015. Banyak pihak yang merasa takut untuk bersuara dan menyampaikan kritik.
  4. Masih maraknya kasus korupsi, yang bahkan melibatkan para menteri.  Bahkan, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pun, yang seharusnya menjadi teladan, juga terseret dalam tindak pemerasan. Upaya pemberantasan korupsi makin jauh dari yang diinginkan, apalagi sebelumnya sudah jelas ada upaya-upaya untuk melemahkan KPK.
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi jalan bagi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden (bawacapres), memperlihatkan upaya perekayasaan hukum dengan memanfaatkan intervensi dari pihak penguasa dan mempertontonkan upaya kolusi, nepotisme, dan membangun politik dinasti. Diduga ada manuver melawan konstitusi dan pembajakan demokrasi untuk kepentingan kekuasaan yang absolut, demi kepentingan kelompok atau golongannya sendiri. Dugaan ini makin jelas setelah Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman yang telah terbukti melakukan pelanggaran etik yang berat.
  6. Akhir-akhir ini ada gejala penggunaan alat negara oleh Pemerintah, baik dari penegak hukum, militer, hingga sumber daya ekonomi yang ada, untuk menekan  pihak yang tidak sejalan, dan bahkan untuk mendukung pasangan bacapres dan bacawapres tertentu. Tentu, hal ini berpotensi pada ketidakadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang seharusnya dilandasi asas jujur, adil, bebas, dan rahasia dan berpotensi membuat kecurangan dalam Pemilu 2024. Ini memperlihatkan ada sekelompok kepentingan yang menghalalkan segala cara untuk bisa menduduki tampuk kekuasaan. Indikasi ini sekarang sudah terlihat dengan nyata, dan patut dikhawatirkan, bakal merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun sejak era Reformasi.
  7. Di tengah manuver politik menjelang Pemilu 2024, pemerintah perlu lebih fokus dalam memperhatikan kondisi ekonomi. Saat ini Indonesia sedang menghadapi berbagai persoalan ekonomi dan sosial yang cukup berat di tengah konflik geopolitik dan geoekonomi dunia, lesunya perekonomian dunia, melambatnya pertumbuhan ekonomi, kenaikan harga-harga komoditas pangan, dan masih tingginya angka pengangguran.

Dengan melihat kondisi dan fakta-fakta ini, maka Forum Pemred menyampaikan seruan sebagai berikut:

  1. Kepada Presiden Jokowi, agar:

- Fokus dan berkomitmen menjaga stabilitas politik dan keamanan, ekonomi serta sosial kemasyarakatan sampai berakhirnya masa kerja pemerintahan pada Oktober 2024.

- Melakukan  konsolidasi nasional, agar kehidupan bernegara kembali normal dan kualitas demokrasi Indonesia makin membaik.

- Menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 agar sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum yang berlaku berdasarkan UUD 1945 dan amanat reformasi tahun 1998.

- Menjaga integritas dan netralitas terhadap semua calon kontestan pemilu, menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest), berlaku adil dan mengayomi semua peserta pemilu, khususnya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dan menghentikan manuver dalam upaya memenangkan salah satu calon, demi suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur, adil, bebas dan rahasia.

     2. Kepada para capres/cawapres, pimpinan partai politik, dan tim pemenangan, agar:

 

- Mengikuti semua proses pemilu sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku di negara ini

- Menjalankan kampanye secara damai, mengedepankan adu gagasan dan program,  tidak meresahkan, menghasut dan melakukan adu domba masyarakat, serta tidak menyebarkan kabar palsu (hoaks) dan menggunakan isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) yang dapat memecah belah bangsa

- Menaati konstitusi dan tidak melakukan tindak kecurangan dalam pemilu dengan cara apa pun, apalagi memanfaatkan kekuasaan

- Bagi capres dan cawapres maupun Tim Kampanye yang masih menjabat sebagai pejabat negara, segera mengundurkan diri dari jabatannya, tidak cukup hanya mengajukan cuti saat kampanye, untuk menutup celah memanfaatkan penggunaan fasilitas  negara

- Berkomitmen melakukan pertarungan politik dalam Pemilu 2024 melalui cara yang fair dan etis,  tidak menciderai semangat demokrasi, dan tidak membangun pemerintahan yang otoriter

    3. Kepada TNI, Polri, dan lembaga penegak hukum, agar:

- Berkomitmen menjaga stabilitas pertahanan, keamanan, dan hukum di seluruh Indonesia agar proses pemilu berjalan secara damai, lancar dan sukses

- Tidak partisan dan bersikap adil bagi semua kontestan pemilu

- Meletakkan kepentingan rakyat di atas segalanya dan tidak menjadi alat menggapai kekuasaan oleh kelompok kekuatan tertentu

    4. Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), agar:

- Berkomitmen menjalankan semua proses pemilu sesuai dengan konstitusi dan peraturan hukum perundang-undangan

- Menjalankan semua tahapan proses pemilu secara profesional, transparan, jujur, dan adil serta tepat waktu hingga tuntas

- Menjaga kredibilitas proses dan hasil pemilu dari berbagai upaya intervensi pihak manapun

    5. Kepada pemerintah pusat maupun daerah, agar:

- Mempertimbangkan semangat dari Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), untuk menghentikan kecenderungan praktik KKN yang mulai terjadi lagi.

- Mempertimbangkan semangat Tap MPR No V/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Dalam Tap MPR antara lain disebutkan, ”…perlu menumbuhkembangkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, juga perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat.”

- Memastikan berjalannnya kekuasaan kehakiman yang merdeka sejalan dengan pasal 24 UUD 1945

   6. Kepada pemegang kekuasaan di semua tingkatan, termasuk di daerah, agar menghentikan penggunaan alat negara, baik dari penegak hukum, militer, hingga sumber daya ekonomi yang ada, untuk menekan  pihak yang tidak sejalan dan mendukung salah satu pasangan capres-cawapres.

   7, Kepada pejabat pemerintah, pegawai pemerintahan, di pusat dan daerah, juga karyawan BUMN agar bersikap netral secara sungguh-sungguh, dan tidak memanfaatkan aset negara untuk kepetingan salah satu peserta Pemilu, dan tidak menggunakan alat kekuasaan untuk mempengaruhi dan mengarahkan masyarakat ke pilihan tertentu.

  8. Kepada Pers, agar:

- Terus mengawasi jalannya Pemilu 2024 agar berlangsung secara transparan, adil, dan demokratis

- Bersikap profesional dengan menyebarluaskan informasi yang benar, tidak partisan, serta bebas dari intervensi pihak manapun, baik pemerintah, aparat keamanan, dan para kontestan pemilu.  

  9. Kepada seluruh komponen masyarakat, agar:

- Berpartisipasi secara damai, tertib, dan toleran dalam Pemilu Serentak 2024

- Menjaga, mengawal dan bersuara agar Pemilu 2024 berlangsung tanpa ada kecurangan

  10. Kepada lembaga negara, dunia usaha, dan semua stakeholder politik, agar benar-benar menjaga situasi yang kondusif agar pesta demokrasi kali ini tidak menjadi tekanan berat bagi perekonomian bangsa. Perhatian sungguh-sungguh terhadap dinamika perekonomian ini sangat penting. Jangan sampai Pemilu 2024 hanya menjadi hajat para elite dengan mengabaikan kepentingan masyarakat dan mengorbankan perekonomian nasional.

  11. Kepada semua elemen bangsa, agar bersama-sama mendorong rekonsiliasi nasional pasca Pemilu Serentak 2024 agar tidak terjadi polarisasi yang lebih tajam di kalangan anak-anak Bangsa.