Judi Online Meresahkan, PPATK: Transaksi Banyak dari Kalangan Kelas Bawah

Judi Online Meresahkan, PPATK: Transaksi Banyak dari Kalangan Kelas Bawah

KABARINDO, JAKARTA - Paparan judi online semakin hari kian meresahkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap mayoritas transaksi judi online bernilai receh, yang artinya kebanyakan dilakukan oleh masyarakat kelas bawah.

Menurut Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, lebih dari 80% masyarakat atau hampir 3 juta orang yang bermain judi online melakukan transaksi dengan nilai yang relatif kecil. Disebutkan angka depositnya berada di kisaran Rp100 ribuan.

"Transaksi relatif kecil, Rp100 ribuan. Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini yang mencakup ibu rumah tangga, pelajar, pegawai gol rendah, pekerja lepas, dan lain lain lebih dari Rp30 trilliun," ujar Kongah, dikutip Selasa (18/6/2024).

Kongah melanjutkan, dari data yang pengaduan yang diterima, banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, dan mereka yang tidak memiliki pekerjaan bermain judi online menggunakan nama dan rekening perantara.

Bahkan, ada anak yang mengadukan orangtuanya yang telah sepuh kerap bermain judi online menggunakan uang bulanan yang diberikan oleh sang anak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Terbukti dari data transaksi, memang fenomena judi online sudah merambah hampir semua kalangan, dari usia anak-anak hingga usia tua. Sehingga arahan Bapak Presiden memang perlu di taati, jangan terlena dengan judi online," tandasnya.

Untuk diketahui, PPATK mencatat jumlah perputaran transaksi judi online kuartal I tahun 2024 sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Bahkan, kalau diakumulasi dengan periode tahun-tahun sebelumnya maka total perputaran transaksinya sudah mencapai lebih dari Rp600 triliun.

Ini tentu merupakan angka yang sangat besar, di mana jumlahnya hampir setara dengan 20 persen dari APBN tahun 2024.