Kantor Hukum Ksatria Beri Apresiasi Tinggi kepada Kantor Imigrasi Jakarta Timur

Kantor Hukum Ksatria Beri Apresiasi Tinggi kepada Kantor Imigrasi Jakarta Timur

KABARINDO, JAKARTA - Kantor Hukum Ksatria memberikan apresiasi tinggi pada Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Timur atas kinerja pelayanan yang maksimal kepada Warga Negara Yaman.

Kasus yang dialami oleh Warga Negara Asing (WNA) Yaman karena “Diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang berlaku”.

Stifan Heriyanto, SE., SH., MH, salah satu kuasa hukum, mengapresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur. 

"Kami sangat mengapresiasi kinerja pelayanan yang maksimal dari Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Mereka telah menunjukkan profesionalisme dan dedikasi yang tinggi dalam melayani warga negara Yaman. Pelayanan yang diberikan sangat baik dan memuaskan, serta menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab," ujar Stifan Heriyanto, SE., SH., MH.

"Kami sangat impressed dengan kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Mereka telah menunjukkan kemampuan dan keahlian yang luar biasa dalam menangani kasus yang kompleks. Kami berharap kinerja seperti ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan," tambah Januardi Nylman SH, MH

Apresiasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi Kantor Imigrasi Jakarta Timur dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. "Kami berharap Kantor Imigrasi Jakarta Timur dapat terus menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan memuaskan," kata Azman, SH

Tim Kuasa Hukum dibantu langsung oleh Kantor Hukum Ksatria atas nama Stifan Heriyanto, SE., SH., MH, Januardi Nylman SH, MH, Azman, SH, dan Bella Rahma Dania, SH

Dengan apresiasi ini, diharapkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur dapat terus meningkatkan kinerjanya dan mempertahankan reputasi sebagai salah satu instansi yang paling profesional dan berdedikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ujar, Bella Rahma Dania, SH.