Karena Ada Kejanggalan, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

Karena Ada Kejanggalan, LPSK Tolak Permohonan  Perlindungan Putri Candrawathi

KABARINDO, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menolak pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC, karena janggal. Menurut LPSK, kejanggalan ini terjadi sejak awal saat pengajuan permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

Demikian disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat melangsungkan konferensi pers di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur. Menurut Hasto, LPSK menerima dua permohonan perlindungan dari PC berdasarkan dua laporan yang berbeda.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," kata Hasto, Senin (15/8/2022).

Hasto menuturkan karena kejanggalan tersebut, lembaganya mempertimbangkan laporan PC sebagai pemohon perlindungan sejak awal. Kendati demikian, lanjut Hasto, situasi ini diperparah dengan sulitnya PC memberikan keterangan saat assesment LPSK.

"Oleh karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto.

Selain itu, Hasto juga menjelaskan pertimbangan menolak permohonan perlindungan ini karena mengingat keputusan Bareskrim Mabes Polri yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.

Padahal kedua kasus itu yang menjadi landasan PC mengajukan permohonan perlindungan.

"Jadi bukan dasarnya pelaku nya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," jelas Hasto.

Sebelumnya, Hasto Atmojo Suroyo menduga permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo , Putri Candrawathi alias PC sebagai kedok untuk membuat PC terlihat sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J. LPSK menolak memberikan perlindungan kepada PC.

"Sejak awal saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Ibu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK," ujar Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Hasto pun mengungkapkan keraguannya semakin terbukti setelah Bareskrim Polri memutuskan untuk menutup kasus penyidikan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada PC.

"Kalau sekarang jadi semakin kelihatan. Artinya kalau Ibu PC, barangkali ya, untuk lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," jelas Hasto.