Kartu BPJS Kesehatan Dijadikan Syarat Wajib Jual-Beli Tanah
KABARINDO, JAKARTA - Kementerian ATR/BPN akan menjadikan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual-beli tanah.
Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022.
Kebijakan baru itu tercantum dalam Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022 yang menyebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.
"Terhadap permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan ini," lanjut surat tersebut.
Instruksi Presiden
Aturan itu diberlakukan seiring dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," demikian tulis surat tersebut.
BACA JUGA: BATC 2022: Tekuk India, Tim Putra Indonesia Amankan Status Juara Grup
Selain itu, surat itu juga menjelaskan bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).
Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sumber/Foto: CNN Indonesia
Comments ( 0 )