Kasus Kematian Brigadir J, Polri: 3 Kapolda tidak Ada Kaitannya!
KABARINDO, JAKARTA – Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak mendalami adanya informasi dugaan keterlibatan tiga kepolisian daerah (kapolda).
Dilansir dari Kompas.com, Ketiga kapolda yang dimaksud yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta.
“Sampai dengan hari ini saya tegaskan kembali dari timsus, tidak ada. Tidak ada pendalaman, tidak ada keterkaitannya ya sampai dengan hari ini tiga kapolda tidak ada kaitannya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dedi meminta agar tidak ada pihak yang mengait-kaitkan tiga kapolda itu dengan kasus kematian Brigadir J.
Dedi menegaskan, Polri saat ini fokus mengurusi penuntasan berkas perkara terhadap para tersangka di kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo.
“Jadi jangan dikait-kaitkan timsus ini fokusnya tiga hal. Pertama segera menuntaskan berkas perkara yang saat ini sedang diteliti di jaksa penuntut umum adalah tersangka Irjen FS cs,” tutur dia.
Lebih lanjut, menurut Dedi, Polri juga akan fokus melakukan pengamanan seluruh rangkaian kegiatan Presidensi G20.
Kemudian mulai fokus mempersiapkan proses pengamanan rangkaian kegiatan pemilihan umum (Pemilu) 2024, dan persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Itu fokus kita, agar semua rangkaian kegiatan event nasional, event internasional yang ada di Indonesia ini dapat berjalan dengan aman, lancar, tertib dan sukses dalam rangka menuju Indonesia maju,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar informasi adanya dugaan tiga kapolda terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun Brigadir J diketahui meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, total ada 5 tersangka. Selain Sambo, ada Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR arau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Sedangkan dalam kasus obstruction of justice ada 7 tersangka yang ditetapkan, termasuk Ferdy Sambo. Selain itu, ada juga puluhan polisi yang diduga melanggar etik.
Enam tersangka obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Selanjutnya, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Comments ( 0 )